INTERKINI.CO, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan progres pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Provinsi Papua Pegunungan terus terpantau secara berkala dan berjalan sesuai tahapan. Kepastian ini disampaikan Ribka saat memimpin rapat koordinasi secara daring dari Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan pada 8 Februari 2026 serta pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada 25 Februari 2026. Dalam arahannya, Ribka menegaskan bahwa pembangunan KPP Papua Pegunungan merupakan amanat Undang-Undang Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang harus dikawal konsisten.
“Target kita jelas, KPP Papua Pegunungan harus dapat berfungsi pada tahun 2028 sebagaimana harapan dalam RDP bersama Komisi II DPR RI. Karena itu, setiap tahapan administrasi dan teknis harus dipastikan berjalan sesuai jadwal,” tegas Ribka.
Fokus rapat kali ini adalah pemenuhan readiness criteria (RC) atau kriteria kesiapan dan percepatan penyelesaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Perubahan lokasi pembangunan dari Distrik Walesi ke Distrik Hubikosi menjadi salah satu topik pembahasan utama, selain kesiapan pembangunan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah poin yang menjadi perhatian meliputi penyempurnaan catatan RC, penyelesaian land clearing Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), dan percepatan dokumen Amdal. Ribka meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera melengkapi Formulir Kerangka Acuan (FKA) paling lambat 4 Maret 2026.
Ia menargetkan dokumen Amdal rampung sebelum Idulfitri 2026, agar proses lelang proyek dapat dilaksanakan pada Juni atau Juli mendatang. Pembahasan Amdal melibatkan Tim Penilai Amdal bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua selaku provinsi induk.
Terkait pembangunan hunian ASN, Ribka meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera memasukkan data rumah susun ASN ke dalam aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Program ini kini tengah berada pada tahap penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) di Kementerian Sekretariat Negara.
“Pencapaian target operasional KPP pada tahun 2028 membutuhkan kerja bersama, koordinasi yang kuat, dan kedisiplinan dalam memenuhi setiap tahapan. Kita harus memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu,” pungkas Ribka.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri akan menggelar rapat lanjutan untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan dan persiapan pembangunan fisik KPP Papua Pegunungan berjalan sesuai jadwal.
Rapat tersebut diikuti oleh jajaran Pemprov Papua Pegunungan, Kementerian PKP, Kementerian PU, DLH Provinsi Papua, Tim Penilai Amdal, serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri.
(a6/in)




