
INTERKINI.CO, Palu – Sidang praperadilan terkait penetapan sembilan tersangka dari aliansi masyarakat Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Selasa, 14 April 2026. Sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, yang untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan persidangan.
Sembilan pemohon hadir melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R). Tim advokat dipimpin Agussalim bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid serta tim pendamping lainnya.
Hakim tunggal Sudirman memperlihatkan dua surat panggilan resmi kepada pihak termohon, masing-masing tertanggal 7 April 2026 dan 14 April 2026. Namun hingga persidangan dimulai, pihak kepolisian tidak hadir dan tidak menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
Meski demikian, hakim tetap melanjutkan persidangan dengan mempersilakan pemohon membacakan permohonan praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal. Sidang kemudian berlanjut ke tahap pembuktian dari pihak pemohon.
Dalam permohonannya, pihak LBH-R menilai penetapan sembilan warga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan tidak sah secara hukum. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah surat penetapan tersangka tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
Selain itu, objek yang dipersoalkan disebut hanya berupa pondasi batako yang belum selesai dan berada di badan jalan desa. Pemohon menyatakan pembongkaran dilakukan atas arahan kepala desa untuk kepentingan akses jalan masyarakat.
Pihak pemohon juga mempertanyakan legalitas pelapor dari PT Wahdi Al-Aini Membangun, yang dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan yang diklaim. Dalam sidang terungkap pula adanya surat sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap pihak pelapor yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah pada 9 Januari 2026.
Kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan hak dan martabat para pemohon.
Agussalim menyatakan ketidakhadiran termohon tidak menggugurkan proses praperadilan. Menurut dia, kepolisian tetap berkewajiban menjelaskan dasar hukum penetapan tersangka.
“Dalam praperadilan, yang diuji adalah aspek formil seperti kecukupan alat bukti, prosedur penyidikan, kewenangan penyidik, serta legalitas administrasi. Jika tidak dapat dibuktikan, permohonan berpotensi dikabulkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran termohon tidak menghentikan jalannya sidang. Hakim tetap akan memeriksa perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi warga Desa Loli Oge serta sikap aparat penegak hukum dalam menghadapi uji legalitas di pengadilan.
Editor: Redaksi Interkini.co




