Artikel TrendingBerandaHeadlineSigi Raya

DPRD Sigi Dikejar Waktu Revisi Perda Pajak, Terancam Sanksi dari Pusat

INTERKIN.CO, SIGI —DPRD Kabupaten Sigi bersama pemerintah daerah berpacu dengan waktu merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan hasil evaluasi terhadap regulasi tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, mengatakan evaluasi itu berkaitan dengan sejumlah objek pajak dan retribusi yang belum dapat dipungut secara optimal, termasuk pajak air tanah.

Evaluasi juga menyentuh kebijakan nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang melarang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kelompok tersebut.

“Dengan adanya itu dilakukan evaluasi untuk perubahan perda tersebut,” kata Ikra usai rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin, 13 April 2026.

Banmus DPRD Sigi kemudian menetapkan bahwa perubahan perda wajib dilakukan dalam waktu 15 hari sejak surat diterima pada 27 Maret 2026. Artinya, batas waktu penyelesaian jatuh pada 17 April 2026, atau hanya tersisa beberapa hari dari jadwal pembahasan saat ini.

“Makanya pemerintah daerah dan DPRD sedang mengejar agar revisi ini segera dilakukan,” ujarnya.

Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, daerah berpotensi menghadapi tiga konsekuensi dari pemerintah pusat: pemotongan 10 persen dana bagi hasil pajak, pemotongan 15 persen Dana Alokasi Umum (DAU), serta penangguhan hak keuangan kepala daerah selama enam bulan.

Di tengah waktu yang semakin sempit, Banmus DPRD Sigi telah menjadwalkan pembahasan lanjutan dan menargetkan pengajuan draf revisi dari pemerintah daerah pada 14 April 2026.

Ikra menyebutkan, rancangan perubahan perda mencakup penyesuaian jenis pajak daerah, penyempurnaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penguatan kebijakan BPHTB, penataan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, pengelolaan aset daerah, hingga penyesuaian struktur retribusi dan dukungan terhadap UMKM.

Namun hingga kini, DPRD Sigi belum menerima draf resmi revisi tersebut. Pembahasan teknis disebut akan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Drafnya belum masuk, besok baru diajukan,” kata Ikra.

Ia menegaskan, proses percepatan ini bukan merupakan tekanan politik, melainkan penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang berlaku di seluruh daerah.

“Ini berlaku umum se-Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Sigi Perketat Kode Etik, Soroti Disiplin dan Kehadiran Anggota

Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.