DPRD Sigi Genjot Perda PDRD, Klaim Jawab Kebutuhan Warga
INTERKINI.CO, SIGI — DPRD Kabupaten Sigi mempercepat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) di tengah padatnya agenda legislatif. Percepatan ini dilakukan setelah dua panitia khusus (pansus), termasuk pansus peraturan DPRD terkait tata tertib dan tata beracara pada Badan Kehormatan DPRD Sigi, rampung pada 13 April.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, mengatakan pansus tata tertib telah selesai, sementara pembahasan LKPJ dijadwalkan berakhir pada 24 April. Namun, sesuai surat hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, revisi perda pajak dan retribusi daerah harus dipercepat dan akan langsung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sigi.
“Rabu sampai Jumat kita fokus melihat objek-objek yang akan berubah,” kata Ikra, Senin, 13 April 2026.
Langkah percepatan ini disebut sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional, mengingat revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD. Namun, ketika ditanya apakah perubahan perda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, Ikra tidak memberikan jawaban tegas.
“Diusahakan kita akan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti persoalan kedisiplinan internal. Ikra mengakui pihaknya telah mengingatkan seluruh fraksi agar anggota DPRD lebih disiplin menghadiri agenda resmi.
Ia menyebut koordinasi telah dilakukan, termasuk dengan Badan Kehormatan (BK), untuk memastikan anggota DPRD memprioritaskan agenda bersama pemerintah daerah.
“Kalau ada hal-hal di luar, kiranya bisa ditinggalkan demi agenda DPRD,” kata dia.
Saat ditanya soal evaluasi kinerja legislasi, termasuk kemungkinan adanya rancangan perda yang mandek sejak tahun sebelumnya, Ikra belum memberikan jawaban pasti.
“Saya belum bisa jawab itu,” ujarnya singkat.
Sejumlah perda yang telah disahkan pun diakui belum sepenuhnya berjalan. Ikra mencontohkan Perda Sigi Kota yang dinilai belum optimal karena masih dalam proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, perda lain seperti perda reproduksi, pinjaman daerah, dan badan usaha milik daerah masih menunggu peraturan kepala daerah sebagai aturan turunan sebelum dapat diimplementasikan.
Kondisi fiskal daerah juga menjadi kendala dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan tersebut. DPRD, kata Ikra, harus memilah prioritas anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Harus melihat skala prioritas sesuai kondisi keuangan daerah, supaya benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Di tengah berbagai keterbatasan itu, DPRD Sigi kini dituntut tidak hanya menuntaskan pembahasan perda secara cepat, tetapi juga memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat dijalankan dan tidak berhenti di atas kertas.
Baca Juga: DPRD Sigi Dikejar Waktu Revisi Perda Pajak, Terancam Sanksi dari Pusat
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co





1 Komentar