Pemuda di Sigi Ditangkap, Polisi Sita 36 Paket Sabu

INTERKINI.CO, SIGI — Kepolisian Resor Sigi (Polres Sigi) menetapkan seorang pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan 36 paket sabu dengan berat bruto 10,14 gram saat penggeledahan di rumah pelaku, Sabtu, 28 Maret 2026.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Chandra mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Anggota melakukan penyelidikan dan selanjutnya penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan aparat desa,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin, 13 April 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kotak besi, tisu, dan plastik hitam.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat IS dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Editor: Redaksi Interkini.co




