Penjelasan Bupati Sigi: Arah Baru Perda Pajak, Fokus UMKM dan Keadilan Fiskal
INTERKINI.CO SIGI — Pemerintah Kabupaten Sigi akhirnya membuka arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi ini tidak hanya menyesuaikan aturan pusat, tetapi juga mengubah pendekatan kebijakan fiskal daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sigi, Selasa, 14 April 2026. Naskah Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dibacakan oleh Wakil Bupati, Dr. Samuel Yansen Pongi.
Berbeda dari pembahasan di DPRD yang menyoroti percepatan waktu, pemerintah daerah menekankan bahwa perubahan perda ini menyentuh langsung struktur pajak, perlindungan masyarakat, hingga arah pembangunan ekonomi daerah.
Salah satu perubahan utama terletak pada penyesuaian jenis pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pemerintah daerah akan merinci kembali objek pajak seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hingga sektor hiburan agar lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pembenahan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama dalam mekanisme penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyesuaian ini dinilai penting untuk menjaga keselarasan dengan kebijakan fiskal nasional sekaligus meningkatkan akurasi penilaian pajak di daerah.
Perubahan signifikan juga menyasar kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam rancangan baru, pemerintah daerah mengakomodasi pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya untuk kepemilikan rumah pertama.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil di tengah kebutuhan hunian yang terus meningkat.
Di sektor usaha, pemerintah daerah juga mulai mengarahkan kebijakan pajak agar tidak membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya dengan mempertimbangkan kembali batasan omzet yang dikenakan pajak.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi lokal tanpa mengorbankan penerimaan daerah.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan merapikan struktur retribusi. Sejumlah layanan yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dihapus, sementara tarif retribusi akan disusun ulang agar lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
Perubahan ini juga mencakup pengaturan baru terkait pemanfaatan aset daerah, termasuk tata cara perhitungan tarifnya, yang selama ini dinilai belum memiliki standar yang jelas.
Secara keseluruhan, pemerintah daerah menegaskan bahwa revisi perda ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya membangun sistem keuangan daerah yang lebih sehat.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” demikian disampaikan dalam penjelasan tersebut.
Namun demikian, dengan ruang pembahasan yang terbatas, tantangan terbesar kini bukan hanya menyelesaikan revisi tepat waktu, tetapi memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Baca Juga: DPRD Sigi Genjot Perda PDRD, Klaim Jawab Kebutuhan Warga
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co





1 Komentar