Artikel TrendingHeadlineSigi Raya

DPRD Sigi Setujui Revisi Pajak, Seluruh Fraksi Sepakat Bahas Lanjutan

INTERKINI.CO, SIGI — DPRD Kabupaten Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-Tujuh Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (14/4/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan Bupati Sigi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sigi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sigi, Rahmat Iqbal Nurkhalis, serta seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan.

Enam fraksi di DPRD Sigi, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, dan Persatuan Bintang Bangsa, secara prinsip menyatakan menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahap pembicaraan berikutnya.

Dalam pandangan umum, fraksi-fraksi menilai revisi perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang mewajibkan penyesuaian sejumlah ketentuan pajak daerah dengan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Sejumlah penyesuaian dalam Raperda ini meliputi pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penataan ulang retribusi dan pengelolaan aset daerah.

Fraksi Gerindra dan Demokrat menekankan perlunya kehati-hatian agar kebijakan pajak tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM, serta meminta adanya kajian dampak ekonomi sebelum implementasi.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti aspek teknis seperti validitas data pajak dan kesiapan sistem pendukung opsen pajak daerah.

Meski terdapat sejumlah catatan, seluruh fraksi sepakat bahwa Raperda tersebut perlu segera dibahas mengingat adanya batas waktu penyelesaian hasil evaluasi pemerintah pusat yang disertai potensi sanksi fiskal apabila tidak dipenuhi.

Rapat paripurna ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Penjelasan Bupati Sigi: Arah Baru Perda Pajak, Fokus UMKM dan Keadilan Fiskal

Baca Juga:

Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.