Revisi Pajak Sigi Melaju di Bawah Tekanan Regulasi Pusat, DPRD Nyaris Tanpa Resistensi Substantif
INTERKINI.CO, SIGI — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sigi berjalan cepat tanpa banyak friksi politik. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna Ke-Tujuh, Selasa (14/4/2026).
Namun, di balik kesepakatan bulat itu, dokumen pandangan umum fraksi menunjukkan pola yang seragam: DPRD lebih banyak merespons tekanan regulasi dari pemerintah pusat ketimbang menguji secara kritis arah kebijakan fiskal daerah yang sedang direvisi.
Revisi perda ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda Pajak dan Retribusi sebelumnya. Dalam sejumlah pandangan fraksi, termasuk NasDem, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, hingga Persatuan Bintang Bangsa, disebutkan bahwa perubahan wajib dilakukan dalam batas waktu 15 hari kerja sejak hasil evaluasi diterima.
Keterlambatan disebut berpotensi menimbulkan sanksi fiskal, mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer ke daerah, bahkan ancaman penundaan hak keuangan kepala daerah. Dalam kerangka inilah, percepatan pembahasan Raperda menjadi hampir tak terhindarkan.
Di permukaan, revisi ini dipresentasikan sebagai penyesuaian teknis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Namun isi perubahan menunjukkan cakupan yang jauh lebih luas: penataan ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pengaturan ulang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga restrukturisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Beberapa fraksi secara tidak langsung mengindikasikan bahwa perubahan tersebut berpotensi berdampak pada struktur beban pajak masyarakat. Fraksi Gerindra, misalnya, menekankan agar penyesuaian objek pajak tidak menimbulkan multitafsir dan tidak membebani masyarakat. Fraksi Demokrat bahkan secara eksplisit meminta kajian dampak ekonomi terhadap UMKM sebelum kebijakan diterapkan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti aspek teknis yang lebih dalam, termasuk validitas data objek pajak, mekanisme opsen pajak kendaraan, hingga kemungkinan legalisasi penerimaan pajak turunan dalam regulasi daerah. Catatan ini membuka pertanyaan lebih jauh: sejauh mana kesiapan basis data fiskal daerah untuk menopang ekspansi skema pajak baru tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah menempatkan revisi ini sebagai instrumen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kemandirian fiskal. Namun dalam dokumen fraksi, dorongan peningkatan PAD ini tidak sepenuhnya dibarengi dengan penjelasan rinci mengenai proyeksi dampak terhadap wajib pajak, khususnya sektor kecil dan menengah.
Ketegangan yang muncul tidak berada dalam bentuk perdebatan terbuka di ruang paripurna, melainkan dalam bentuk yang lebih halus: kesesuaian terhadap regulasi pusat di satu sisi, dan kekhawatiran terhadap daya tahan ekonomi lokal di sisi lain. Namun dalam praktiknya, tekanan waktu dan ancaman sanksi fiskal membuat ruang koreksi substantif menjadi terbatas.
Sejumlah fraksi juga menyoroti sektor strategis yang menjadi basis ekonomi Sigi, yakni pertanian, pariwisata, dan UMKM. Namun dalam naskah pandangan umum, dorongan agar sektor tersebut tidak terbebani lebih banyak muncul sebagai catatan normatif ketimbang keberatan politik yang mengikat.
Pada akhirnya, seluruh fraksi menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Tidak ada penolakan. Tidak ada voting. Tidak ada tarik-menarik terbuka. Yang ada adalah konsensus cepat di bawah tekanan kepatuhan regulasi pusat.
Situasi ini memperlihatkan pola yang semakin umum dalam tata kelola fiskal daerah: kebijakan pajak tidak lagi sepenuhnya lahir dari ruang diskresi lokal, melainkan dari rezim penyesuaian regulasi nasional yang disertai ancaman sanksi fiskal bila terlambat direspons.
Rapat paripurna pun ditutup tanpa resistensi berarti, meninggalkan satu pertanyaan yang tidak dijawab secara terbuka dalam forum resmi: sejauh mana revisi pajak ini akan berdampak pada beban ekonomi masyarakat Sigi ke depan.
Penulis: Tim Laporan Utama Interkini.co
Editor: Redaksi Interkini.co
Artikel Terkait:




