INTERKINI.CO, SIGI — DPRD Kabupaten Sigi mulai memperketat aturan internal melalui pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara. Salah satu fokus utama dalam aturan tersebut adalah peningkatan disiplin anggota, terutama terkait kehadiran dalam rapat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sigi, Smar, mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati substansi rancangan peraturan tersebut dalam pembahasan yang digelar Senin, 13 April 2026.
“Dari pandangan fraksi, semuanya menerima. Ini menjadi dasar untuk kita jalankan ke depan,” kata Smar usai rapat di kantor DPRD Sigi.
Ia menjelaskan, aturan yang tengah disusun tidak hanya mengatur etika umum, tetapi juga mempertegas tata tertib kehadiran anggota dalam setiap agenda dewan.
Menurut dia, anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat secara berulang akan dikenai sanksi administratif.
“Kalau ada anggota tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat, maka akan diberikan teguran tertulis dari pimpinan fraksinya,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme penanganan pelanggaran juga diperjelas. Setiap aduan terhadap anggota DPRD akan disampaikan kepada pimpinan dewan, kemudian dibahas di tingkat fraksi sebelum diteruskan ke Badan Kehormatan (BK).
Smar menegaskan, BK akan menjadi lembaga yang berperan penting dalam menegakkan aturan tersebut.
“Kami di Badan Kehormatan akan tegas menindak sesuai aturan yang telah disusun. Ini tidak akan main-main,” kata dia.
Penguatan kode etik ini, menurut Smar, merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
Meski telah disepakati di tingkat pansus, rancangan peraturan tersebut masih menunggu pengesahan melalui rapat paripurna DPRD.
Smar belum memastikan jadwal penetapan, namun memastikan aturan akan mulai berlaku setelah disahkan secara resmi.
Upaya pengetatan kode etik ini sekaligus menjadi ujian bagi DPRD Sigi dalam memperbaiki disiplin internal, yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam kinerja lembaga legislatif daerah.
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co
Baca Juga: Ketua BK DPRD Sigi: Aturan Disiplin Diperketat, Rapat Molor Tak Boleh Terulang
Baca Juga: Diduga Kurang Aktif, Kehadiran Anggota DPRD Sigi Disorot





2 Comments