BerandaDaerahHeadlineLintas SultengSigi Raya

PP TUNAS Berlaku 2026, Daerah Seberapa Siap? Kominfo Sigi Mulai Bergerak

INTERKINI.CO, SIGI – Pemerintah pusat memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.

Namun, di balik kebijakan besar ini, muncul pertanyaan mendasar: seberapa siap pemerintah daerah dalam menindaklanjutinya?

Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai melakukan langkah persiapan. Kepala Diskominfo Sigi, Samsir Z, menegaskan pihaknya mendukung penuh implementasi PP TUNAS, seraya menyiapkan strategi daerah menghadapi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“PP TUNAS bagi kami bukan sekadar regulasi administratif, tetapi instrumen perlindungan sosial di era transformasi digital,” ujar Samsir dalam keterangan resmi yang diterima Interkini.co, Selasa (3/3/2026).

Diskominfo Sigi mengaku telah menerima komunikasi awal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait substansi PP TUNAS, namun masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaan di tingkat daerah.

“Kami siap menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang akan efektif Maret 2026,” tambahnya.

Langkah awal yang kini dilakukan antara lain:

  • Mengkaji substansi PP TUNAS dan implikasinya di tingkat daerah;

  • Menyusun rencana koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

  • Mengidentifikasi kebutuhan literasi digital masyarakat, terutama orang tua dan pelajar.

Meski demikian, Samsir tidak menutup mata bahwa belum ada program literasi digital khusus anak yang berjalan secara sistematis di Kabupaten Sigi. Kondisi ini menjadi tantangan bagi daerah untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kesiapan sumber daya lokal.

“Transformasi digital bergerak cepat, sementara kesiapan program di daerah membutuhkan perencanaan dan penganggaran lintas sektor,” jelasnya.

Menurutnya, tantangan di lapangan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga literasi digital orang tua yang belum merata serta pengawasan keluarga yang masih lemah terhadap aktivitas daring anak.

“Implementasi PP TUNAS membutuhkan pendekatan kolaboratif, bukan hanya tugas pemerintah semata,” tegasnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menegaskan, penguatan regulasi tidak boleh dianggap penghambat ekonomi digital. Ia menyebut, keselamatan anak di ruang siber adalah prioritas negara.

“Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” ujar Meutya dalam keterangan pers yang dikutip dari Infopublik.id, Jumat (27/2/2026).

Di tengah keterbatasan itu, Diskominfo Sigi mulai merancang pendekatan lokal untuk memperkuat kesadaran digital masyarakat. Samsir mengingatkan, perlindungan anak di dunia maya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

“Pemerintah hadir sebagai regulator dan fasilitator, tetapi benteng utama tetap berada di keluarga,” ujarnya.

(in/a6)

Baca Juga : Antara Regulasi dan Realita: Tantangan Literasi Digital Anak di Daerah

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.