BerandaDaerahLintas Sulteng

Antara Regulasi dan Realita: Tantangan Literasi Digital Anak di Daerah

INTERKINI.CO, SIGI – Pemerintah pusat menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS, negara berkomitmen melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.

Sebelnya, Interkini.co telah memberitakan kebijakan nasional terkait PP TUNAS serta tindak lanjut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi yang menyiapkan langkah daerah menghadapi penerapannya pada Maret 2026. Artikel ini merupakan kelanjutan dari rangkaian liputan Interkini.co mengenai kesiapan daerah dalam mendukung implementasi PP TUNAS di ruang digital.

Namun di daerah, tantangannya tidak sesederhana kebijakan di atas kertas. Kabupaten Sigi, misalnya, mengakui bahwa penerapan PP TUNAS membutuhkan kesiapan yang matang, mulai dari literasi digital masyarakat hingga koordinasi antarinstansi.

Kepala Diskominfo Sigi, Samsir Z, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional itu. Ia menilai PP TUNAS merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem digital yang aman bagi anak-anak, sekaligus bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah.

“PP TUNAS bagi kami bukan sekadar regulasi administratif, tetapi instrumen perlindungan sosial di era transformasi digital,” ujar Samsir dalam keterangan tertulis yang diterima Interkini.co, Selasa (3/3/2026).

Meski mendukung penuh, Samsir tidak menutup mata terhadap realita di lapangan. Ia mengakui bahwa hingga kini Diskominfo Sigi belum memiliki program literasi digital yang secara khusus menyasar anak-anak dan sekolah. Langkah-langkah persiapan baru dilakukan, antara lain mengkaji substansi PP TUNAS, menyusun rencana koordinasi lintas perangkat daerah, serta mengidentifikasi kebutuhan literasi digital masyarakat, terutama bagi orang tua dan pelajar.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda. Karena itu, Dinas Kominfo Sigi akan memprioritaskan pengembangan program literasi digital yang lebih terarah dan berbasis kebutuhan lokal,” tambahnya.

Keterbatasan infrastruktur, kesenjangan literasi digital antarwilayah, hingga pengawasan keluarga yang belum merata menjadi tantangan besar dalam implementasi PP TUNAS di daerah. Samsir menilai, kebijakan ini hanya akan efektif bila dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat.

“Implementasi PP TUNAS membutuhkan pendekatan kolaboratif, bukan hanya tugas pemerintah semata,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pilihan strategis negara. Menurutnya, tidak ada inovasi atau ekonomi digital yang seharusnya mengorbankan keselamatan anak.

“Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” kata Meutya dalam siaran pers yang dikutip dari Infopublik.id, Jumat (27/2/2026).

Bagi Diskominfo Sigi, regulasi ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak digital dimulai dari rumah.

“Pemerintah hadir sebagai regulator dan fasilitator, tetapi benteng utama tetap berada di keluarga,” tutur Samsir.

(in/a6)

Baca Juga : Diskominfo Sigi Dukung Penuh PP TUNAS, Akui Belum Ada Program Literasi Digital Khusus Anak

Baca Juga : Diskominfo Sigi Tindaklanjuti Konfirmasi Soal PP TUNAS, Tanggapan Teknis Masih Ditunggu

Baca juga : Perlindungan Anak Jadi Prioritas, PP TUNAS Efektif Berlaku Maret 2026

 

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.