Editorial

Editorial : Menjaga Anak di Ruang Digital: PR Bersama Menyambut PP TUNAS

INTERKINI.CO – Perkembangan teknologi digital membawa dua wajah sekaligus bagi masyarakat. Di satu sisi, ia membuka akses pengetahuan yang luas bagi generasi muda. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan risiko yang tidak kecil, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap tumbuh dan belajar memahami dunia. Karena itu, kehadiran regulasi negara dalam melindungi anak di ruang digital menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS menandai keseriusan negara dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pagar yang melindungi anak-anak dari berbagai potensi ancaman di dunia maya, mulai dari paparan konten berbahaya hingga eksploitasi digital.

Di daerah, dukungan terhadap kebijakan ini juga mulai terlihat. Pemerintah daerah, termasuk melalui perangkat seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi, pada prinsipnya menyambut baik regulasi tersebut sebagai langkah strategis. Bagi pemerintah daerah, PP TUNAS bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen perlindungan sosial di tengah derasnya arus transformasi digital.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan daerah tidak selalu berjalan secepat perkembangan teknologi. Hingga saat ini, program literasi digital yang secara khusus dan terstruktur menyasar anak-anak maupun sekolah masih belum sepenuhnya berjalan. Hal ini bukan semata soal kemauan, tetapi juga terkait dengan perencanaan program, ketersediaan anggaran, serta kebutuhan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah.

Kondisi ini seharusnya dibaca sebagai refleksi bersama. Transformasi digital bergerak dengan sangat cepat, sementara sistem birokrasi membutuhkan proses adaptasi yang tidak selalu singkat. Karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk mulai mempercepat langkah-langkah persiapan menjelang pemberlakuan PP TUNAS yang dijadwalkan efektif pada Maret 2026.

Beberapa langkah awal sebenarnya sudah mulai dipertimbangkan, seperti mengkaji substansi regulasi, menyusun rencana koordinasi lintas perangkat daerah, serta mengidentifikasi kebutuhan literasi digital masyarakat. Kerja sama dengan dinas pendidikan dan lembaga perlindungan anak menjadi penting agar program yang disusun tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah kondisi sosial masyarakat itu sendiri. Tingkat literasi digital orang tua masih belum merata. Di banyak keluarga, anak-anak bahkan sering kali lebih cepat menguasai teknologi dibandingkan orang tuanya. Ketika akses internet semakin luas sementara pengawasan keluarga masih terbatas, ruang digital bisa berubah dari tempat belajar menjadi ruang yang penuh risiko.

Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan dalam hal sumber daya pengawasan konten. Teknologi digital berkembang sangat cepat, sementara perangkat regulasi dan kapasitas pengawasan di daerah sering kali tertinggal beberapa langkah. Inilah sebabnya mengapa implementasi kebijakan seperti PP TUNAS tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.

Perlindungan anak di ruang digital pada akhirnya adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, sekolah sebagai ruang pendidikan, sementara keluarga tetap menjadi benteng pertama dan utama.

Di sinilah peran orang tua menjadi sangat penting. Mendampingi anak saat menggunakan gawai, membangun komunikasi terbuka tentang aktivitas digital, serta memanfaatkan fitur pengawasan seperti parental control adalah langkah-langkah sederhana namun sangat berarti. Anak-anak tidak hanya membutuhkan akses internet yang cepat, tetapi juga bimbingan agar mereka mampu menggunakan teknologi secara bijak.

Ruang digital akan terus berkembang, dan generasi muda tidak mungkin dipisahkan darinya. Tantangan kita bukanlah membatasi teknologi, melainkan memastikan bahwa teknologi hadir sebagai sarana pembelajaran dan pertumbuhan yang aman bagi anak-anak.

PP TUNAS memberi arah kebijakan. Namun keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan oleh kesadaran kolektif seluruh masyarakat. Jika keluarga, sekolah, dan pemerintah mampu berjalan bersama, maka ruang digital tidak lagi menjadi ancaman, melainkan peluang bagi masa depan generasi kita.

Penulis: Pimpinan Redaksi
Editor: Tim Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.