INTERKINI.CO, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut hanya mengatur batas usia akses terhadap platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pencegahan serta penanganan masalah kesehatan jiwa anak dan remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak Indonesia yang menggunakan internet sangat besar sehingga menghadapi berbagai potensi risiko di ruang digital. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak yang telah terhubung dengan jaringan internet.
“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya.
Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang mengakses internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat beraktivitas di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” ujarnya.
Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Upaya itu diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas, yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Aturan itu juga menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sementara layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan kebijakan tersebut bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital tertentu.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” katanya.
Menurut dia, pengaturan tersebut mempertimbangkan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kemungkinan kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujar Meutya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berlaku setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Sumber: InfoPublik.id
Editor: Redaksi Interkini.co
Baca Juga : PP TUNAS Berlaku 2026, Daerah Seberapa Siap? Kominfo Sigi Mulai Bergerak
Baca juga : Editorial : Menjaga Anak di Ruang Digital: PR Bersama Menyambut PP TUNAS





1 Komentar