INTERKINI.CO, SIGI- Seorang pasien berinisial AMR asal Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, terpaksa dilarikan ke rumah sakit di Kota Palu usai diduga ditolak oleh petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Torabelo pada Ahad dini hari (3/8/2025).
Kejadian terjadi sekitar pukul 02.30 WITA. Menurut keterangan keluarga, AMR mengalami sakit perut hebat dan membutuhkan penanganan medis segera. Namun saat tiba di IGD RSUD Torabelo, pasien tidak langsung ditangani.
Taufik, adik kandung pasien, mengatakan bahwa petugas IGD menyatakan tempat tidur pasien penuh dan hanya menawarkan kursi roda. Namun ia menyebut melihat sendiri bahwa masih ada ranjang kosong di ruangan tersebut.
“Kami ditanya, apakah pasien bisa duduk. Mereka cuma kasih kursi roda. Padahal saya lihat sendiri ada tempat tidur yang kosong,” ungkap Taufik kepada Interkini.
Karena tidak mendapatkan penanganan awal, keluarga akhirnya membawa AMR ke RS di Kota Palu, yang berjarak sekitar satu jam perjalanan dari RSUD Torabelo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Torabelo belum memberikan keterangan resmi. Interkini masih berupaya menghubungi manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi untuk klarifikasi.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat, secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa terkecuali. Pelayanan medis wajib diberikan terlebih dahulu, terlepas dari status administratif maupun kemampuan membayar. (A6)




