HeadlineNasional

Wamendagri Bima Dorong DPRD Kawal Transformasi Birokrasi Daerah

INTERKINI.CO, MAGELANG — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berperan aktif dalam mengawal transformasi birokrasi di daerah. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer, Kamis (16/4/2026).

Dalam paparannya, Bima menyoroti kondisi birokrasi yang dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap perubahan. Menurutnya, situasi ini berpotensi menghambat efektivitas program pembangunan, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah.

“Pimpinan yang terpilih dan ditunjuk datang dan pergi, tapi birokrasi tetap di situ,” ujarnya.

Sebagai langkah pembenahan, pemerintah mendorong penerapan konsep statecraft dalam tata kelola pemerintahan. Pendekatan ini menuntut aparatur negara bekerja lebih cerdas, terampil, dan responsif dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Selain itu, Bima menekankan pentingnya pengawalan program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto agar berjalan optimal di daerah. Ia menilai, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, program prioritas tidak hanya harus terlaksana, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bima menegaskan bahwa DPRD memiliki posisi strategis melalui fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Peran tersebut dinilai krusial untuk memastikan transformasi birokrasi dan pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

“DPRD adalah institusi kunci… palunya ada di Bapak-Ibu,” tegasnya.

Ia pun mengajak DPRD untuk lebih aktif mengawasi implementasi program di daerah, mulai dari tata kelola hingga manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Editor: Redaksi Interkini.co

Baca Juga: Raperda Pajak Sigi Disahkan Kilat, Dibahas Sehari Langsung Disetujui

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.