Raperda Pajak Sigi Disahkan Kilat, Dibahas Sehari Langsung Disetujui

INTERKINI.CO, SIGI — DPRD Kabupaten Sigi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-IX, Kamis (16/4/2026).
Penetapan itu dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan hasil pembahasan yang terbilang super cepat: hanya satu hari.
Rapat intensif yang digelar Rabu (15/4) dari pagi hingga malam langsung menghasilkan rumusan final. Sehari berselang, dokumen itu dibawa ke paripurna untuk disetujui seluruh fraksi tanpa penolakan.
Kecepatan ini bukan tanpa sebab. Raperda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, yang memberi batas waktu ketat bagi daerah untuk melakukan penyesuaian. Jika terlambat, ancaman sanksi fiskal membayangi—mulai dari pemotongan hingga penundaan dana transfer.
Dalam laporan Bapemperda disebutkan, sebagian besar perubahan merupakan penyesuaian langsung atas evaluasi pusat. Namun, pemerintah daerah juga menyisipkan sejumlah perubahan tambahan, termasuk perluasan objek retribusi dan penyesuaian batas omzet pajak.
Salah satu poin krusial adalah kenaikan batas omzet usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari Rp3 juta menjadi Rp4 juta per bulan. Di sisi lain, penyesuaian nilai objek pajak dan skema retribusi juga berpotensi mengubah beban wajib pajak di lapangan.
Tak hanya itu, DPRD dan pemerintah daerah juga memasukkan objek retribusi baru, termasuk pemanfaatan aset daerah seperti sewa lahan pariwisata. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski belum sepenuhnya dijelaskan dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Menariknya, meski sebelumnya fraksi-fraksi mengajukan sejumlah pertanyaan kritis, seluruhnya akhirnya kompak menyatakan setuju. Enam fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, dan Persatuan Bintang Bangsa bulat menerima Raperda tersebut.
Dengan persetujuan itu, langkah berikutnya ada di tangan eksekutif. Bupati Sigi wajib mengirimkan Raperda ke gubernur dan pemerintah pusat untuk proses konsultasi dan verifikasi akhir.
Di titik ini, publik masih menunggu: apakah perubahan regulasi ini benar-benar memperbaiki tata kelola pajak, atau justru membuka ruang kenaikan beban baru yang belum sepenuhnya terbaca.
Baca Juga: Revisi Pajak Sigi Melaju di Bawah Tekanan Regulasi Pusat, DPRD Nyaris Tanpa Resistensi Substantif
Penulis: Tim Laporan Utama Interkini.co
Editor: Redaksi Interkini.co




