
INTERKINI.CO, ACEH UTARA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan tim ke Kabupaten Aceh Utara untuk membantu percepatan pemulihan sekaligus memperkuat layanan administrasi kependudukan (adminduk) pascabencana.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Nuh Al-Azhar, menjelaskan bahwa tim tersebut telah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, beserta jajaran pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Koordinasi itu membahas penguatan infrastruktur serta dukungan teknis dalam pelayanan adminduk bagi masyarakat terdampak.
Menurut Nuh, tim Ditjen Dukcapil juga melakukan kunjungan ke empat desa terdampak di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, yang diketahui merupakan wilayah dengan tingkat kerusakan paling signifikan akibat bencana.
“Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyerahan dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat terdampak bencana, yang meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Nuh dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Selain dokumen adminduk, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menyerahkan bantuan sembako berupa beras, minyak goreng, telur, serta kain sarung kepada masing-masing kepala desa. Bantuan tersebut selanjutnya disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah setempat.
Nuh menambahkan, tim Ditjen Dukcapil bersama jajaran turut mengunjungi Kantor Kecamatan Langkahan. Di lokasi tersebut, dibuka layanan adminduk dengan hasil penerbitan sebanyak 360 Kartu Keluarga, 109 akta kelahiran, 11 akta kematian, 124 layanan perekaman KTP-el, serta pencetakan 773 keping KTP-el.
Tak hanya itu, tim juga melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Utara dalam rangka memperkuat sinergi dan dukungan terhadap pelaksanaan layanan administrasi kependudukan di wilayah terdampak bencana.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan hak-hak administrasi kependudukan masyarakat tetap terpenuhi, meskipun berada dalam kondisi pascabencana,” tandas Nuh.
(rls/in)




