
INTERKINI.CO, SIGI — Manajemen RSUD Tora Belo Sigi kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan rumah sakit. Imbauan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan bebas dari aktivitas merokok.
Pihak rumah sakit menyebutkan, hingga saat ini masih ditemukan pengunjung yang merokok di sejumlah area, seperti halaman, selasar, hingga depan ruang perawatan. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan pasien, tenaga medis, serta pengunjung lainnya.
Berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan, mulai dari pengumuman hingga pemasangan baliho, spanduk, dan stiker larangan merokok di hampir seluruh area rumah sakit. Manajemen menegaskan bahwa tidak tersedia area khusus merokok di dalam lingkungan RSUD Tora Belo Sigi.
Sebagai langkah lanjutan, pihak rumah sakit telah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi dan saat ini masih menunggu tanggapan terkait kajian penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk kemungkinan pemberlakuan denda di tempat.
Manajemen mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama. Lingkungan rumah sakit, menurut mereka, harus tetap terjaga sebagai area yang aman, bersih, dan bebas dari asap rokok.
Baca Juga: Larangan Merokok Picu Perdebatan di DPRD Sigi
Baca Juga: Perda Kesehatan Reproduksi di Sigi: Penting di Atas Kertas, Menantang di Lapangan
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co




