https://interkini.co/interkini-peduli-gempa-sulteng/
Artikel TrendingBerandaDaerahLintas Sulteng

Warga Sigi Kota Belum Bisa Perbarui KTP, Administrasi Masih Tercatat di Kecamatan Induk

INTERKINI.CO, SIGI – Hingga saat ini, KTP dan administrasi kependudukan warga di Kecamatan Sigi Kota belum diperbarui, karena nomor resmi kecamatan dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Kecamatan Sigi Kota sendiri dibentuk berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2019, namun belum tercatat dalam sistem administrasi pusat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) di Disdukcapil Kabupaten Sigi, Risal, menjelaskan bahwa desa-desa yang masuk Kecamatan Sigi Kota masih tercatat pada kecamatan induk masing-masing, seperti Sigi Biromaru, Palolo, dan Dolo.

“Hingga nomor resmi diterbitkan pemerintah pusat, data administrasi kependudukan tetap melekat di kecamatan induk,” kata Risal, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, pihak Disdukcapil tidak dapat langsung merubah data, karena sistem administrasi kependudukan terintegrasi dengan pusat melalui Kemendagri. “Setelah surat resmi dan nomor kecamatan diterbitkan, alamat KTP dan administrasi lainnya akan diperbarui secara otomatis,” jelasnya.

Saat ini, Kabupaten Sigi tercatat memiliki 15 kecamatan, dan Kecamatan Sigi Kota belum memiliki nomor resmi. Risal berharap proses penerbitan nomor oleh Kemendagri segera selesai agar administrasi kependudukan warga dapat diperbarui dengan cepat dan tepat.

Pembentukan Kecamatan Sigi Kota sempat menjadi sorotan Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Sigi. Sekretaris Fraksi NasDem, Irma Haflianty Yangka, menekankan bahwa lambannya pencatatan dan pengajuan Raperda baru tanpa dasar hukum yang jelas menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dan kepastian hukum.

“Jika substansinya tidak mengalami perubahan total, mengapa harus membuat Raperda baru? Mengapa tidak menggunakan mekanisme perubahan Perda sebagaimana mestinya?” ujar Irma dalam sidang paripurna, Kamis (20/11/2025).

Fraksi Gerindra juga menyoroti persoalan ini. Juru Bicara Fraksi Gerindra, Nursia Syamsu, menekankan bahwa pembentukan Kecamatan Sigi Kota perlu didukung kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan kemampuan anggaran, agar pelayanan publik berjalan efektif sejak awal. Kejelasan batas wilayah dan cakupan pelayanan juga harus disusun matang untuk menghindari masalah administrasi di masa mendatang.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Disdukcapil Kabupaten Sigi dan dokumentasi sidang DPRD Kabupaten Sigi. Semua informasi bersifat faktual dan mengacu pada sumber resmi pemerintah daerah, tanpa opini pribadi atau tuduhan pihak manapun.

(a6)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.