HeadlineSigi Raya

Ranperda Kesehatan Reproduksi Sigi Disetujui, Sinkron DPRD–Pemda Diuji pada Implementasi

INTERKINI.CO, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama pemerintah daerah mencapai titik penting dalam pembentukan kebijakan publik, setelah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi disetujui seluruh fraksi dalam rapat paripurna, Kamis (16/4/2026). Persetujuan ini menandai selesainya proses legislasi di tingkat daerah, sekaligus membuka fase krusial: implementasi kebijakan di lapangan.

Ketua Panitia Khusus II DPRD Sigi, Endang Herdianti, menyampaikan bahwa pembahasan ranperda telah dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Proses tersebut melibatkan lintas perangkat daerah, tenaga ahli, serta konsultasi ke pemerintah pusat guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional.

“Pembahasan dilakukan secara detail dan terstruktur, baik dari sisi materi muatan maupun teknik penyusunan,” ujarnya dalam forum paripurna di Sigi.

Secara substansi, ranperda ini mengalami sejumlah penyempurnaan penting, mulai dari perubahan nomenklatur hingga penguatan struktur. Dari sebelumnya 13 bab menjadi 14 bab dengan total 93 pasal, termasuk penambahan bab yang secara khusus mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Penyesuaian ini mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya.

Di sisi eksekutif, pendapat akhir Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menegaskan bahwa persetujuan ranperda ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan kesehatan reproduksi yang terintegrasi, terarah, dan akuntabel.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa proses pembentukan ranperda telah melalui mekanisme fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui sistem e-Perda. Tahapan berikutnya adalah penyampaian kembali kepada gubernur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Secara normatif, konstruksi kebijakan ini menunjukkan adanya sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif. Namun demikian, keselarasan di tingkat perumusan belum tentu berbanding lurus dengan efektivitas pelaksanaan.

Isu kesehatan reproduksi sendiri tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia berkelindan dengan persoalan sosial yang kompleks, mulai dari pernikahan dini, rendahnya literasi kesehatan, hingga risiko stunting. Dalam konteks ini, keberadaan perda memang menjadi instrumen penting, tetapi bukan satu-satunya jawaban.

DPRD secara eksplisit mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada langkah turunan yang akan diambil pemerintah daerah, termasuk penyusunan peraturan bupati dan kebijakan teknis yang operasional. Tanpa itu, norma hukum yang telah disusun berpotensi kehilangan daya guna.

Di sisi lain, pemerintah menekankan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi harus dijalankan dengan memperhatikan norma agama, etika, dan nilai sosial budaya. Pendekatan ini penting dalam menjaga penerimaan masyarakat, namun sekaligus menuntut kehati-hatian agar tidak menghambat akses informasi dan layanan, khususnya bagi kelompok rentan seperti remaja dan perempuan.

Dalam kerangka tata kelola, transparansi dan akuntabilitas menjadi variabel yang tidak bisa diabaikan. Pernyataan bahwa seluruh masukan telah diakomodasi perlu diikuti dengan keterbukaan terhadap publik, terutama terkait arah implementasi, indikator keberhasilan, serta mekanisme pengawasan.

Dengan demikian, persetujuan Ranperda kesehatan reproduksi di Sigi dapat dibaca sebagai fondasi awal yang relatif kuat. Namun, kualitas kebijakan ini pada akhirnya akan diukur bukan dari seberapa rapi ia dirumuskan, melainkan sejauh mana ia mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Tanpa implementasi yang konsisten, terukur, dan terbuka terhadap evaluasi, perda ini berisiko menjadi sekadar legitimasi administratif. Sebaliknya, jika dijalankan secara serius dan kolaboratif, regulasi ini berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, termasuk menekan pernikahan dini dan mencegah stunting di Kabupaten Sigi.

Penulis: Ahmad
Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.