BerandaSigi Raya

Perda Kesehatan Reproduksi di Sigi: Penting di Atas Kertas, Menantang di Lapangan

INTERKINI,CO, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan pentingnya pelaksanaan peraturan daerah (perda) tentang kesehatan reproduksi sebagai fondasi peningkatan kualitas generasi. Namun, di balik urgensi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana regulasi ini akan benar-benar dijalankan secara efektif di tengah berbagai tantangan sosial yang ada?

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sigi, Riadin Lahido, menyatakan bahwa perda ini memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas dan tumbuh kembang anak di daerah tersebut.

“Perda tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sebab kesehatan reproduksi memiliki peran dalam menentukan kualitas dan tumbuh kembang anak di Kabupaten Sigi,” ujarnya saat ditemui awak media di Sigi, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama perda ini adalah pencegahan pernikahan dini yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di Sigi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga berimplikasi langsung pada kesehatan ibu dan anak.

“Tentunya apabila kesehatan reproduksi ini terjamin maka kelahiran bayi yang stunting bisa ditekan. Melalui perda ini menjadi landasan hukum untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur,” katanya.

Secara substansi, kesehatan reproduksi mencakup kesiapan fisik, mental, medis, serta lingkungan yang sehat. Kombinasi faktor ini dinilai krusial untuk menciptakan ibu dan anak yang sehat, sekaligus memutus rantai masalah kesehatan jangka panjang.

Namun demikian, implementasi perda ini tidak sesederhana merumuskan aturan. Pemerintah daerah berencana segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah ini penting, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada metode pendekatan yang digunakan.

Riadin menekankan bahwa edukasi sejak dini menjadi kunci agar generasi muda mampu memahami seluruh aspek kesehatan reproduksi secara utuh, bukan sekadar pengetahuan parsial.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan pribadi dan lingkungan yang sehat agar memiliki dampak pada kesehatan reproduksi yang baik,” ujarnya.

Meski demikian, komitmen tersebut perlu diuji melalui langkah nyata yang terukur. Pengalaman menunjukkan bahwa banyak program sosialisasi berhenti pada kegiatan seremonial tanpa evaluasi dampak yang jelas. Padahal, isu kesehatan reproduksi kerap berbenturan dengan norma sosial yang masih menganggapnya sebagai topik sensitif.

Tanpa strategi komunikasi yang adaptif dan berbasis budaya lokal, edukasi berisiko tidak menyentuh kelompok yang paling membutuhkan terutama remaja di wilayah dengan tingkat pernikahan dini yang tinggi.

Lebih jauh, sinergi lintas OPD juga menjadi titik krusial. Tanpa koordinasi yang solid antara sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak, pesan yang disampaikan bisa terfragmentasi dan kehilangan daya dorong.

Dengan demikian, perda kesehatan reproduksi di Sigi tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Ia harus diterjemahkan menjadi gerakan sistematis yang menyasar akar persoalan mulai dari edukasi, perubahan pola pikir, hingga penegakan aturan.

Jika tidak, perda ini berisiko hanya menjadi simbol komitmen, bukan solusi nyata bagi persoalan kesehatan reproduksi dan pernikahan dini di daerah.

Baca Juga: Ranperda Kesehatan Reproduksi Sigi Disetujui, Sinkron DPRD–Pemda Diuji pada Implementasi

Penulis: Ahmad
Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.