BerandaDaerahSigi Raya

Diduga Pengembalian Temuan Kerugian Negara di SD Negeri Tokelemo Mandek, Birokrasi Jadi Sorotan

INTERKINI.CO, SIGI – Proses pengembalian temuan kerugian negara di SD Negeri Tokelemo, Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, diduga tersendat akibat kendala administrasi di tingkat birokrasi. Kepala sekolah mengaku siap mengembalikan dana lebih dari Rp4 juta, namun hingga kini belum ada kejelasan karena nomor rekening pengembalian disebut belum disampaikan.

Ridwan, Kepala Sekolah SD Negeri Tokelemo, menyampaikan bahwa pengembalian temuan pajak tahun 2024 belum terselesaikan. “Kami akui kesalahan dan ingin mengembalikan temuan. Tapi sampai sekarang rekening pengembalian tidak ada. Kami tidak tahu harus lewat siapa,” ujarnya.

Ia menuturkan, proses pengembalian dilakukan bersama bendahara lama karena bendahara baru belum lama menjabat. Ridwan mengaku telah tiga kali meminta nomor rekening melalui pesan singkat, namun hanya mendapat jawaban “sabar-sabar” yang diduga berasal dari seorang pejabat Inspektorat berinisial MD.

Koordinasi dengan dinas terkait pun disebut belum membuahkan hasil. Menurut Ridwan, ketika ia menanyakan hal ini ke salah satu kepala bidang di dinas berinisial AR, ia disarankan untuk bertanya langsung ke Inspektorat. Namun, saat dikonfirmasi ke Inspektorat, pihaknya kembali diarahkan ke dinas. Siklus saling rujuk antar lembaga ini diduga membuat proses pengembalian belum berjalan.

“Kami paham ada batas waktu pengembalian temuan, tapi nomor rekening tidak diberikan. Jadi prosesnya mandek,” kata Ridwan.

Kasus ini diduga mencerminkan adanya hambatan birokrasi dalam pengelolaan pengembalian temuan kerugian negara di daerah. Meski pihak sekolah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, proses administrasi antar lembaga tampak berjalan lamban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan kepala sekolah dan upaya konfirmasi ke pihak terkait. Seluruh informasi disajikan secara proporsional dan faktual dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(tm.in)

Baca Juga : Sekolah Rusak Bertahun-tahun, Siswa Belajar di Ruang Tak Layak di Sigi

Baca juga : Rehabilitasi Terbatas Tak Menjawab Kerusakan Ruang Kelas di SD Negeri Tokelemo

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.