BerandaDaerahLintas SultengSigi Raya

Kejari Sigi Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DD Rarampadende, Kemungkinan Tersangka Baru Masih Terbuka

INTERKINI.CO, SIGI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Tahun Anggaran 2023–2024. Jaksa belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasih Intel Kejari Sigi, Resky, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/10/2025) di Kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan potensi kerugian keuangan negara dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Sigi.

“Kita belum bisa pastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak. Tidak menutup kemungkinan, tetapi saya juga tidak bisa jamin. Bahasa amannya begitu, karena ini masih proses pengembangan di teman-teman Pidsus,” ujar Resky.

Baca Juga : Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Ia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat terkait total kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Untuk kerugian negara belum bisa dipastikan karena masih dihitung oleh APIP yang kami gandeng. Sejauh ini hasilnya belum keluar, kami masih menunggu. Kalau sudah ada, pasti akan kami kabarkan,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Sigi Akan Panggil Dinas Peternakan Bahas Temuan di Lapangan

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Sigi yang dikonfirmasi terpisah belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa orang staf yang ditemui di kantor mengatakan pejabat yang menangani persoalan tersebut sedang mengikuti kegiatan di luar kantor.

“Terkait kasus itu, kami belum tahu, karena pejabat yang menangani sedang ada kegiatan di hotel,” ujar staf Inspektorat, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga : RSUD Tora Belo Perkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Menuju Zero Complaint

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Sigi telah menahan Kepala Desa Rarampadende berinisial AS (59) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) setelah AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sigi.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan besaran pasti kerugian keuangan negara.

(a6)

 

 

 

 

 

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.