BerandaDaerahLintas SultengSigi Raya

Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

INTERKINI.CO, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menahan Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, berinisial AS (59), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) setelah AS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan data penyidikan, pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Desa Rarampadende menerima pendapatan desa sebesar Rp1.029.808.208,11 yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi. Sementara pada tahun 2024, desa kembali memperoleh pendapatan total Rp1.409.239.297,41 dari sumber yang sama.

Namun, dalam pengelolaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan oleh tersangka, antara lain pengeluaran anggaran yang tidak sesuai realisasi, pertanggungjawaban belanja yang tidak sah, kegiatan fiktif, hingga kekurangan volume pekerjaan dan pembelanjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Tak hanya itu, hasil penyidikan juga mengungkap adanya penggunaan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang, membeli kebutuhan dapur, hingga pengeluaran rumah tangga lainnya.

Penahanan AS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025. Tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.

Hingga kini, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar dalam memperkuat pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

(rsl/kj/in)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.