Menang Praperadilan! 9 Warga Loli Oge Dipulihkan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

INTERKINI.CO, PALU – Kemenangan hukum diraih sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu mengabulkan permohonan praperadilan mereka, Senin (20/4/2026). Putusan tersebut sekaligus menyatakan penetapan status tersangka oleh penyidik tidak sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim tidak hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.
Perkara ini sebelumnya menyeret sembilan warga dalam dugaan tindak pidana pengrusakan. Namun, melalui gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, proses hukum tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Kuasa hukum para pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang dipimpin Agussalim, bersama Firmansyah C. Rasyid, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka.
Salah satu poin krusial adalah surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Selain itu, objek perkara berupa pondasi batako yang belum rampung disebut berada di badan jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa untuk membuka akses jalan umum bagi warga.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum turut mempersoalkan legalitas pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, yang dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.
Sejumlah alat bukti diajukan dalam sidang, mulai dari dokumen surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, hingga foto dan video lokasi kejadian serta proses pembongkaran.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji yang menilai tindakan warga merupakan bentuk reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Kuasa hukum Agussalim menyebut adanya indikasi pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tanpa izin yang jelas.
“Ada yang mengatur proses operasional dan tidak memiliki izin sama sekali,” ungkapnya.
Putusan ini menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya prosedur hukum yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, perkara ini juga dinilai sebagai pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.
Bagi warga Loli Oge, kemenangan praperadilan ini bukan hanya kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng akibat status hukum yang kini telah dibatalkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan 9 Tersangka Loli Oge Berlanjut, Polisi Dua Kali Mangkir
Baca Juga: LBH-R Dampingi 9 Warga Loli Oge Ajukan Praperadilan di PN Palu
Baca Juga: LBH Rakyat Dampingi Warga Loli Oge Desak Pemda Donggala Nonaktifkan Kepala Desa
Editor: Redaksi Interkini.co




