BerandaDaerahDonggalaLintas Sulteng

LBH Rakyat Dampingi Warga Loli Oge Desak Pemda Donggala Nonaktifkan Kepala Desa

INTERKINI.CO, DONGGALA — Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH Rakyat) mendampingi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala, Senin, 9 Februari 2026. Massa mendesak pemerintah daerah segera menonaktifkan Kepala Desa Loli Oge yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kebijakan kepala desa yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan warga serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah berorasi di depan Kantor Inspektorat, massa melanjutkan pertemuan dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Donggala, kemudian bergerak ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.

Ketua Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, Edy Syam, mengatakan kepemimpinan kepala desa saat ini sudah tidak mencerminkan aspirasi warga. “Kepemimpinan kepala desa sekarang menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” kata Edy saat berorasi.

Aliansi Masyarakat Loli Oge juga menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan, kebijakan yang tidak berpihak kepada warga, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Menurut Edy, masyarakat telah menyampaikan sekitar 20 aduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Donggala, namun belum memperoleh kejelasan hasil pemeriksaan.

“Kami sudah mengajukan 20 aduan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami ingin tahu kapan audit investigasi dilakukan,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, massa meminta Pemerintah Daerah Donggala menonaktifkan Kepala Desa Loli Oge dan menunjuk penjabat sementara atau pelaksana tugas kepala desa untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di desa.

Massa aksi tiba di Kantor Inspektorat sekitar pukul 10.40 Wita dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara. Mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan. Aksi tersebut didampingi oleh Advokat Rakyat Agussalim serta Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, menerima perwakilan massa untuk berdialog. Dalam pertemuan itu, warga meminta Inspektorat bertindak transparan dan segera menindaklanjuti seluruh laporan yang telah disampaikan.

Direktur LBH Rakyat Firmansyah C. Rasyid mengatakan aksi ini merupakan rangkaian dari persoalan hukum yang sebelumnya terjadi di Desa Loli Oge. Ia menyebut adanya laporan terhadap 12 warga ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang berkaitan dengan pembongkaran bak air.

“Dari persoalan itu, muncul pula sengketa hak atas tanah yang sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya,” kata Firmansyah.

Ia juga mengungkap dugaan penjualan jalan desa, jalan holding, serta tanah milik warga kepada perusahaan tambang. Selain itu, pemerintah desa disebut tidak menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) ketika dimohonkan oleh warga.

“Situasi ini berdampak pada terabaikannya hak-hak masyarakat dan memicu ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge bersama LBH Rakyat menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah Daerah Donggala.

(tm/fr.w)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.