Kasus Korupsi Peternakan Sigi Segera Disidangkan, Kejari Limpahkan ke Tipikor Pekan Depan
SIGI — Perkara dugaan korupsi di Dinas Peternakan Kabupaten Sigi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memastikan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Palu pekan depan setelah permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak seluruhnya.
Pelimpahan perkara akan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses tahap II.
“Pekan depan akan segera kami limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Palu, setelah tahap II,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Resky Andri Ananda, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi pintu masuk perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kepastian pelimpahan itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Donggala yang menolak seluruh permohonan praperadilan Mohammad Arfan, Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Sigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Dgl yang dibacakan pada Jumat (24/7/2026), hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara sebesar nihil.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi Muhamad Apryadi mengatakan putusan tersebut memperkuat legalitas seluruh tindakan penyidik selama menangani perkara.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejari Sigi dinyatakan sah menurut hukum,” ujar Apryadi, Sabtu (25/7/2026).
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan pakan ternak Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Dinas Peternakan Kabupaten Sigi. Dalam proses penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejari Sigi menggeledah kantor dinas tersebut sebelum menetapkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Peternakan sebagai tersangka.
Mohammad Arfan kemudian mengajukan praperadilan dengan menggugat keabsahan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penyitaan barang bukti. Namun, seluruh dalil permohonannya ditolak hakim sehingga proses hukum tetap berlanjut ke tahap penuntutan.
Dengan kandasnya praperadilan, Kejari Sigi kini menuntaskan administrasi pelimpahan perkara sebelum berkas didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Palu untuk disidangkan.
Editor: Redaksiu Interkini.co




