LBH-R Dampingi 9 Warga Loli Oge Ajukan Praperadilan di PN Palu

INETRKINI.CO, PALU — Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah mendampingi sembilan warga Desa Loli Oge yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, Selasa, 7 April 2026. Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Pal digelar mulai pukul 10.00 WITA. Hingga sidang berlangsung sekitar empat jam, pihak termohon dari kepolisian tidak hadir di persidangan.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap termohon. Sidang lanjutan ditetapkan pada Selasa, 14 April 2026.
Tim kuasa hukum LBH-R dipimpin advokat Agussalim bersama Mey Prawesty, Firmansyah C. Rasyid, dan Syafaruddin. Mereka hadir langsung di ruang sidang untuk mewakili sembilan pemohon.
Sekitar 50 orang warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Loli Oge turut mendatangi pengadilan. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang tengah berperkara.
Direktur LBH Rakyat Sulawesi Tengah, Firmansyah C. Rasyid, mengatakan praperadilan diajukan untuk menguji prosedur hukum dalam penetapan tersangka. Ia menilai proses tersebut perlu dikaji karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Penetapan tersangka terhadap sembilan warga ini patut diuji karena kami menilai tidak disertai dasar hukum yang memadai,” kata Firmansyah dalam keteranganya, Selasa 7 April 2026.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pengrusakan bak air di badan jalan oleh sebuah perusahaan tambang galian C. Menurut LBH-R, keberadaan bak air tersebut justru mengganggu aktivitas warga.
Firmansyah menyebut pembongkaran dilakukan atas perintah kepala desa karena dinilai menghambat akses masyarakat.
Ia juga mempertanyakan legalitas kepemilikan objek yang dipermasalahkan. Menurut dia, pelapor hanya mengantongi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Perusahaan tidak memiliki hak kepemilikan tanah. Mereka hanya memiliki izin usaha pertambangan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agussalim, mengatakan warga membuka peluang penyelesaian damai. Namun, ada syarat yang diajukan masyarakat kepada pihak perusahaan.
“Warga bersedia meminta maaf, tetapi dengan syarat perusahaan tidak beroperasi di belakang permukiman mereka,” kata dia.
Dalam permohonan praperadilan, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan nama baik dan hak-hak warga.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan warga yang berhadapan dengan aktivitas perusahaan, sekaligus menguji prosedur aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka.
Sidang lanjutan pekan depan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi sembilan warga yang mengajukan praperadilan tersebut.
Editor: Redaksi Interkini.co




