INTERKINI.CO, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya mengawal kesinambungan pembangunan di Tanah Papua dengan memastikan realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) berjalan tepat sasaran. Salah satu fokus pengawasan pemerintah adalah percepatan penetapan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otsus 2026, yang hingga kini belum seluruhnya dirampungkan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan, pada tahun anggaran 2025 Kemendagri berhasil memastikan seluruh dana Otsus terealisasi penuh. Ia menyebut capaian tersebut sebagai hasil pengawasan yang lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada 2025, realisasi dana Otsus mencapai 100 persen. Capaian ini sebelumnya belum pernah terjadi,” kata Ribka saat menyampaikan data terbaru perkembangan RAP Dana Otsus 2026 di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Meski demikian, Ribka mengungkapkan masih terdapat pemerintah daerah di Papua yang belum menyelesaikan RAP Dana Otsus 2026. Hingga 19 Januari 2026, dari enam provinsi dan 42 kabupaten/kota di Tanah Papua, sebanyak 29 pemerintah daerah telah menyelesaikan RAP final, sementara 19 daerah lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.
Berdasarkan data Kemendagri, Provinsi Papua Selatan menjadi satu-satunya wilayah yang seluruh pemerintah daerahnya telah menuntaskan RAP final. Di Provinsi Papua, sembilan pemerintah daerah telah menyelesaikan RAP, sementara Kabupaten Waropen masih dalam proses finalisasi. Di Papua Pegunungan, enam pemerintah daerah telah rampung, sedangkan Kabupaten Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Nduga belum menyelesaikan RAP final.
Sementara itu, di Provinsi Papua Tengah, lima pemerintah daerah telah menyelesaikan RAP, sedangkan Kabupaten Mimika, Puncak Jaya, Dogiyai, dan Deiyai masih berproses. Di Papua Barat Daya, dua pemerintah daerah telah merampungkan RAP final, sementara Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Maybrat belum menyelesaikannya. Adapun di Provinsi Papua Barat, baru dua pemerintah daerah yang menyelesaikan RAP final, sementara enam daerah lainnya masih tertinggal.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan penetapan RAP Dana Otsus 2026 agar tidak berdampak pada keterlambatan pembangunan di daerah. Ia menginstruksikan pemerintah daerah yang belum merampungkan RAP untuk segera melakukan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan kunjungan langsung ke pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus 2026 bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, untuk melakukan pendampingan, klarifikasi kendala, dan percepatan penyempurnaan RAP final,” ujar Ribka.
Selain mendorong percepatan RAP Otsus, Kemendagri juga meminta seluruh pemerintah daerah di enam provinsi Papua segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 serta menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada satuan kerja perangkat daerah paling lambat pada bulan ini. Menurut Ribka, langkah tersebut penting untuk menjaga kesinambungan program pembangunan dan mencegah terjadinya stagnasi di daerah.
(rls/in)




