Desa Antikorupsi Akan Diperluas di Sulawesi Tengah, KPK Ingatkan Partisipasi Warga
INTERKINI.CO, PALU – Di tengah upaya memperkuat pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan mendukung perluasan program percontohan Desa Antikorupsi pada 2026. Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido saat mengikuti rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Selasa, 20 Januari 2026.
Reny mengatakan pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan di seluruh kabupaten. Salah satu desa yang dinilai berhasil adalah Desa Kotaraya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, yang telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital untuk pelayanan publik dan pengawasan.
“Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh. Ke depan, kita dorong 12 desa lainnya menerapkan sistem pelaporan digital agar pelayanan publik lebih transparan dan akuntabel,” kata Reny.
Saat ini, Sulawesi Tengah memiliki 13 Desa Antikorupsi. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah provinsi berencana menyalurkan 13 unit sepeda motor operasional pada 2026 guna menunjang kegiatan pembinaan dan pengawasan di desa.
Meski demikian, tantangan dalam penguatan tata kelola desa masih dinilai cukup besar. Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, mengatakan praktik pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi masih menjadi persoalan di sejumlah desa, diperparah dengan lemahnya mekanisme pengaduan masyarakat.
“Keterbatasan akses pengaduan dan minimnya pelibatan warga membuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes belum optimal,” ujar Rino dalam rapat tersebut.
Secara nasional, KPK mencatat program Desa Antikorupsi terus berkembang. Pada 2025, sebanyak 59 desa ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Secara kumulatif, terdapat 235 desa pada periode 2021–2025. KPK menargetkan penambahan 134 desa baru pada 2026.
Rino menegaskan, tujuan utama program ini bukan sekadar membentuk desa percontohan, melainkan mendorong keterlibatan aktif warga dalam perencanaan dan pengawasan anggaran desa. “Kondisi idealnya, masyarakat desa terlibat langsung mengawasi APBDes dan pembangunan, sehingga anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap perluasan Desa Antikorupsi dapat memperkuat posisi kepala desa dalam menjalankan pemerintahan yang bersih serta mengurangi ruang intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Program ini juga diharapkan menjadi instrumen pencegahan korupsi sejak level pemerintahan paling bawah.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Inspektur Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin D. Yambas serta perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah.
(a6)




