HeadlineNasional

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

INTERKINI.CO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk berperan aktif dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik guna mendukung efisiensi energi, ketahanan energi nasional, serta konservasi energi di sektor transportasi. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk mewujudkan penggunaan energi bersih dan meningkatkan kualitas udara.

Dalam surat edarannya, Tito menekankan bahwa kebijakan ini turut mempertimbangkan dinamika ekonomi global, khususnya ketidakstabilan harga dan pasokan energi berbasis fosil seperti minyak dan gas yang berdampak pada perekonomian domestik.

Insentif fiskal yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, termasuk bagi kendaraan berbasis bahan bakar fosil yang telah dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Pengaturan untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya juga telah diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani pada Rabu, 22 April 2026.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, para gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan harus dilengkapi dengan keputusan gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.