Artikel TrendingBerandaDaerahLintas SultengSigi Raya

Pemkab Sigi Klaim Tak Ada Lagi Desa Tertinggal Berdasarkan Indeks Desa

INTERKINI.CO, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi mengklaim tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal maupun tertinggal pada 2026. Klaim tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sigi, Selasa, 20 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Selvianti, hadir dalam RDP tersebut. Namun penjelasan teknis mengenai pemetaan status desa disampaikan oleh pejabat Dinas PMD atas arahan Selvianti.

Pejabat Dinas PMD menjelaskan, pemetaan status desa dilakukan menggunakan Indeks Desa yang menilai sejumlah dimensi pembangunan. Berdasarkan pemutakhiran data terakhir, seluruh desa di Kabupaten Sigi kini masuk dalam kategori desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri.

“Per 2026, Kabupaten Sigi sudah tidak memiliki desa sangat tertinggal dan desa tertinggal. Ini berdasarkan hasil pemetaan Indeks Desa serta pemanfaatan dana desa,” ujar pejabat Dinas PMD dalam forum tersebut.

Menurut pejabat itu, penilaian Indeks Desa mencakup sejumlah dimensi, antara lain pelayanan dasar, ketahanan sosial dan ekonomi, kualitas lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Proses penilaian dilakukan oleh pendamping desa melalui survei langsung di lapangan.

Berdasarkan data Dinas PMD, jumlah desa mandiri di Kabupaten Sigi mengalami peningkatan signifikan. Pada 2025 tercatat sebanyak 29 desa berstatus mandiri, meningkat dari 12 desa pada 2024. Selain itu, terdapat 84 desa berstatus desa maju dan 63 desa masuk kategori desa berkembang.

“Setiap tahun terjadi kenaikan status desa. Data tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Dinas PMD, pendamping desa, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Namun penilaian teknis sepenuhnya dilakukan oleh pendamping desa,” ujarnya.

Meski demikian, Dinas PMD tidak memaparkan capaian masing-masing desa secara rinci dalam forum RDP. Pejabat tersebut mengatakan, peran PMD lebih difokuskan pada pengawasan perencanaan dan penggunaan dana desa agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta prioritas nasional.

Dalam RDP yang sama, DPRD Sigi menyoroti keterlambatan asistensi pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2026. Dinas PMD mengakui asistensi seharusnya dimulai pada Desember 2025, namun baru dilakukan pada pekan keempat Januari 2026.

“Keterlambatan ini karena hingga kini petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan terkait penggunaan dana desa belum terbit. Regulasi yang tersedia baru dari Kementerian Desa dan belum memuat persentase anggaran secara rinci,” kata pejabat tersebut.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Desa telah menetapkan sejumlah fokus penggunaan dana desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai, penguatan desa berketahanan iklim, peningkatan pelayanan dasar, ketahanan pangan, dukungan koperasi Merah Putih, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa.

“Jika hingga bulan depan aturan dari Kementerian Keuangan belum terbit, kami tetap akan melakukan asistensi sesuai ketentuan yang ada. Pergeseran anggaran dapat dilakukan tanpa mengubah kegiatan, hanya menyesuaikan persentasenya,” ujarnya.

Dinas PMD menyatakan pemutakhiran status desa akan terus dilakukan secara berkala seiring perubahan kondisi sosial dan ekonomi di masing-masing wilayah. Data Indeks Desa tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan desa dan pengalokasian dana desa pada tahun anggaran berikutnya.

(a6)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.