HeadlineSigi Raya

RSUD Tora Belo Klaim Penuhi Standar RME, Terhindar dari Sanksi Kemenkes

INTERKINI.CO, SIGI — Sejumlah rumah sakit di Provinsi Sulawesi Tengah berpotensi menghadapi sanksi terkait implementasi Rekam Medis Elektronik (RME). Sanksi tersebut berupa rekomendasi penurunan status akreditasi apabila fasilitas kesehatan tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada kebijakan Kementerian Kesehatan, rumah sakit yang belum mengimplementasikan RME secara optimal dapat mengalami penurunan status akreditasi, misalnya dari paripurna menjadi utama.

Namun, RSUD Tora Belo memastikan tidak termasuk dalam daftar rumah sakit yang berpotensi dikenakan sanksi tersebut. Pihak rumah sakit menyebut telah mencapai implementasi RME secara penuh.

“RSUD Tora Belo justru telah lebih dulu mencapai 100 persen pelaksanaan RME sebagai bagian dari peningkatan tata kelola layanan,” kata Humas RSUD Tora Belo, Aminuddin, S.Psi., M.Kes, yang diterima Interkini.co, Sabtu, 4 April 2026.

Implementasi RME merupakan bagian dari upaya transformasi digital di sektor kesehatan yang bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, akurasi data pasien, serta transparansi administrasi. Sistem ini juga menjadi indikator penting dalam penilaian akreditasi rumah sakit.

Capaian tersebut, menurut pihak rumah sakit, tidak terlepas dari komitmen internal dalam menjalankan standar pelayanan kesehatan, sekaligus mendukung arah kebijakan pemerintah daerah di Kabupaten Sigi.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan arahan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, yang mendorong seluruh organisasi perangkat daerah menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Direktur RSUD Tora Belo, Diah Ratnaningsih, menegaskan bahwa penerapan RME tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan mutu layanan kesehatan.

“Penerapan sistem administrasi yang tertib harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan, sehingga seluruh layanan kesehatan tetap memenuhi standar yang berlaku,” ujarnya.

Secara lebih luas, penerapan RME dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong modernisasi layanan kesehatan, terutama di daerah. Dengan sistem digital, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan akuntabel.

Di tengah penguatan regulasi tersebut, kesiapan rumah sakit dalam mengadopsi sistem digital menjadi faktor penentu, tidak hanya dalam menjaga status akreditasi, tetapi juga dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Penulis: Ahmad
Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.