Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Rp4,875 Miliar

INTERKINI.CO, PALU – Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, memaparkan capaian kinerja Kejati Sulteng sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Dalam periode tersebut, Kejati Sulteng menangani 15 perkara, terdiri dari 12 penyelidikan serta sejumlah kegiatan penyidikan. Dari penanganan tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,875 miliar.
Rincian penyelamatan keuangan negara antara lain:
-
Rp500 juta dari dugaan korupsi paket pekerjaan jalan di Dio Ladegi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023.
-
Rp4,275 miliar dari kasus korupsi pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tahun 2024.
-
Rp100 juta dari tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banggai tahun 2021.
Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat, menegaskan capaian ini mencerminkan komitmen Kejati Sulteng dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum yang berintegritas.
“Momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 ini menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Nuzul Rahmat, Selasa (2/9/2025).
Dengan capaian ini, Kejati Sulteng berkomitmen memperkuat kepercayaan publik serta terus mengawal pembangunan daerah melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.




