
INTERKINI.CO, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, pada Kamis (10/7/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Di antaranya, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Camat Dolo Mohamad Ali, Panitera PN Donggala Aswar, perwakilan Danramil 1306-04 Dolo, serta perwakilan dari Lapas Perempuan Palu.
Dalam sambutannya, Kajari Sigi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta komitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sigi.
“Jaksa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan. Pelaksanaan pemusnahan ini menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan seluruh barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali,” tegas M. Aria Rosyid.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, dalam laporannya merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 6 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, timbangan digital, serta alat hisap (bong). Sedangkan barang bukti dari kasus pidana umum antara lain sejumlah telepon genggam, senjata tajam berupa parang, ketapel lengkap dengan anak panah, serta pakaian milik tersangka.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Sigi dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
(A6)




