Gubernur Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Milik bagi Warga Transmigrasi di Desa Kancu’u

INTERKINI.CO, POSO – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., didampingi Ketua TP-PKK Sulteng, Ir. Sry Nirwanti Bahasoan, menghadiri penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi di Desa Kancu’u, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Jumat (19/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah nyata penyelesaian konflik agraria yang selama bertahun-tahun membelenggu warga transmigrasi.
“Masalah tanah bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita dapat solusinya. Salah satu penyelesaian konflik itu adalah yang kita laksanakan sore hari ini,” ujar Anwar.
Anwar mengaku bahagia dapat hadir langsung di tengah masyarakat Desa Kancu’u usai menghadiri rapat pembangunan daerah di Kabupaten Poso. Ia menilai momentum ini menjadi kesempatan penting untuk memperkuat komitmen pemerintah provinsi dalam memberikan perhatian serius kepada warga transmigrasi.
Gubernur menegaskan, kehadirannya bukan sekadar untuk menyerahkan sertifikat, tetapi juga melihat kondisi riil masyarakat serta mendengar aspirasi mereka secara langsung. Ia menekankan pentingnya dialog agar pemerintah dapat merancang program pembangunan yang sesuai kebutuhan warga.
“Alasan saya datang ke sini, saya mau lihat langsung, mau berdiskusi, berdialog dengan masyarakat setelah sertifikat jadi, apalagi yang harus kita kerjakan,” jelasnya.
Target Penyelesaian Lahan
Menurut Anwar, dari total lahan transmigrasi, baru sekitar 140 bidang di lahan satu yang telah diterbitkan sertifikatnya. Sementara 60 bidang lainnya masih dalam proses, dan lahan dua belum ada yang terbit sama sekali. Ia menargetkan seluruh proses penyelesaian dapat rampung pada 2025.
“Anggarannya sudah kita siapkan. Kalau bisa, tahun ini selesai. Jangan menyebrang tahun,” tegasnya, meminta BPN mempercepat proses.
Soroti Infrastruktur Dasar
Selain persoalan agraria, Gubernur juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar di Desa Kancu’u, mulai dari akses jalan yang rusak, ketiadaan listrik, kondisi sekolah tidak layak, jembatan penghubung desa yang rusak, hingga keterbatasan air bersih.
Ia menekankan perlunya kerja sama lintas pihak, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan. Kepada PT Sawit Jaya Abadi, Anwar mengingatkan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 10 persen dari HGU (Hak Guna Usaha) kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.
“Kalau selesai HGUnya, bapak punya kewajiban 10 persen harus diserahkan kepada masyarakat di sini melalui Bupati Poso,” tandasnya.
Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju Desa Kancu’u. Jika belum dapat diselesaikan pada 2025, ia menjamin pembangunan jalan, listrik, sekolah, dan jembatan akan diwujudkan pada 2026.
Apresiasi Pemkab Poso
Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap masyarakat transmigrasi.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Bapak Gubernur, atas perhatian yang begitu besar terhadap masyarakat transmigrasi di Kabupaten Poso,” ungkap Soeharto.
Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimcam, OPD Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Satgas Konflik Agraria Provinsi Sulteng Eva Bande, OPD Kabupaten Poso, serta masyarakat Desa Kancu’u.
(ss/rs)




