Nasional

Kemendagri Undang Sekda dan TAPD se-Indonesia, Bahas Pelaksanaan APBD 2026 dan Penyusunan APBD 2027

INTERKINI.CO, TERNATE — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari seluruh Indonesia untuk membahas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 serta penyusunan APBD TA 2027.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ini digelar di Sahid Bela Hotel, Ternate, Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya penguatan peran TAPD dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.

“Peran kepala daerah, peran TAPD sangat penting karena dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di Pasal 6 disebutkan bahwa pemegang kekuasaan dan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah,” ujar Fatoni.

Fatoni menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD, menjadi penggerak penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, kinerja APBD tahun 2025 masih menunjukkan tantangan. Realisasi pendapatan daerah secara nasional mencapai 94,49 persen, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 97,26 persen. Begitu pula dengan realisasi belanja daerah yang hanya 87,14 persen, menurun dari capaian tahun 2024 sebesar 91,72 persen.

“Pertumbuhan ekonomi ini sangat ditentukan juga oleh realisasi belanja uang negara, baik itu APBN maupun belanja APBD,” katanya.

Menurut Fatoni, angka-angka tersebut menunjukkan perlunya perbaikan pada sisi perencanaan dan percepatan pelaksanaan anggaran. TAPD memiliki peran strategis dalam memastikan anggaran terserap secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia juga mendorong TAPD agar lebih adaptif dan percaya diri dalam mengambil langkah kebijakan, termasuk melalui mekanisme pergeseran anggaran dan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT). Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung percepatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Fatoni menambahkan, peningkatan pemahaman terhadap regulasi keuangan daerah akan membuat TAPD lebih siap menghadapi dinamika fiskal dan kebijakan nasional yang terus berubah.

Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, para bupati dan wali kota se-Maluku Utara, TAPD provinsi seluruh Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan bidang keuangan daerah.

(a6/rls.w)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.