Mendagri Minta Pemda Manfaatkan DTSEN untuk Kebijakan Daerah

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Menurut Tito, berbagai indikator sosial dan ekonomi masyarakat berubah secara dinamis sehingga kebijakan pemerintah tidak dapat lagi disusun berdasarkan data lama.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan pembahasan progres Sensus Ekonomi, rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, dan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
“Sensus DTSEN, data tunggal sosial ekonomi yang berisi tentang data sosial dan juga data ekonomi versi ketiga, 2026, sudah terbit dari BPS,” kata Tito.
Ia mengatakan DTSEN dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penyaluran bantuan sosial, Program 3 Juta Rumah, hingga program lain yang menyentuh langsung masyarakat.
“Ini mohon kalau bisa dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan, baik para bupati, wali kota, gubernur, dalam rangka untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan daerah masing-masing,” ujarnya.
Tito juga meminta pemerintah daerah mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) setempat untuk memaparkan substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026 sehingga penyusunan kebijakan daerah benar-benar berbasis data yang telah diperbarui.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan DTSEN Versi 3 Tahun 2026 memuat data 290.125.073 individu dan 95.980.577 keluarga. Data tersebut telah direkonsiliasi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Amalia meminta seluruh Kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar data tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perencanaan pembangunan.
Selain itu, ia mendorong koordinasi berkala dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah guna menjaga sinkronisasi dan konsolidasi data.
“Terima kasih sekali atas dukungan, bantuan, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini, sehingga kami bisa terus melakukan pemutakhiran DTSEN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” kata Amalia.
Data tunggal tersebut diharapkan menjadi acuan bersama pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Editor: Redaksi Interkini.co




