Proses PAW DPRD Sigi Berjalan, Bawaslu Pastikan Sesuai Mekanisme Pemilu
INTERKINI.CO, SIGI — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Partai Perindo resmi bergulir dan kini memasuki tahap akhir sebelum pelantikan.
PAW tersebut dilakukan menyusul wafatnya anggota DPRD Sigi, Derry Nakula Dg Pawara, yang kursinya akan diisi oleh Najir, calon peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa proses PAW telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Proses pergantian antar waktu itu sudah terproses. Nantinya KPU yang mengeluarkan nama pengganti, yaitu peraih suara terbanyak berikutnya. Kami hanya menerima tembusan dan memastikan prosesnya sesuai aturan,” ujar Hairil.
Ia menjelaskan, kewenangan penuh penetapan nama pengganti berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Bawaslu hanya berperan melakukan pengawasan administratif terhadap prosedur.
“Berdasarkan surat tembusan, proses itu sudah sesuai dengan hasil Pemilu 2024. Kami hanya mengetahui bahwa mekanisme itu telah dijalankan,” tambahnya.
Sementara itu, Najir, calon pengganti almarhum Derry Nakula Dg Pawara, saat ditemui terpisah pada 19 Januari 2026, membenarkan bahwa proses administrasi PAW tengah berjalan berjenjang dari pusat hingga daerah.
“Setelah rekomendasi dari DPP turun ke saya, berkas saya bawa ke DPRD. Dari DPRD dilanjutkan ke KPU, lalu kembali ke DPRD, dan sekarang sudah di meja Bupati. Setelah itu baru ke Gubernur,” jelas Najir.
Ia berharap pelantikan dapat segera dilakukan agar kursi Perindo di DPRD Sigi tidak terlalu lama kosong.
“Insya Allah prosesnya cepat. Kami berharap segera dilaksanakan pelantikan,” ujarnya optimistis.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, juga telah mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima surat dari DPD II Partai Perindo terkait usulan PAW tersebut.
“Kami sudah menerima surat dari DPD II Perindo dan langsung menindaklanjutinya sesuai aturan. Berkasnya sudah saya proses dan kirim ke KPU agar kekosongan kursi parlemen segera terisi,” kata Minhar, ditemui di ruang kerjanya pada akhir Desember 2025.
Proses PAW ini menjadi langkah penting untuk memastikan fungsi representasi rakyat di DPRD Sigi tetap berjalan, sekaligus menegaskan komitmen lembaga penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menjaga mekanisme demokrasi daerah secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
(a6)




