Editorial

Editorial: Mencegah Korupsi Sebelum Kontrak Bermasalah

INTERKINI.CO – Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah jarang lahir secara tiba-tiba. Ia biasanya berawal dari administrasi yang longgar, pengawasan yang lemah, atau keputusan yang diambil tanpa pijakan hukum yang memadai. Ketika proyek terlambat selesai, addendum kontrak sering berubah menjadi wilayah abu-abu yang membuka ruang penyimpangan.

Karena itu, langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan penerangan hukum kepada aparatur Pemerintah Kota Palu layak dibaca sebagai upaya memperkuat pencegahan. Namun efektivitasnya tidak akan ditentukan oleh banyaknya sosialisasi, melainkan oleh perubahan cara pemerintah mengelola proyek.

Addendum kontrak bukan instrumen untuk menutup kegagalan perencanaan. Regulasi memang membuka ruang perubahan apabila muncul keadaan yang sah menurut hukum. Tetapi setiap perubahan harus dapat dijelaskan secara administratif, teknis, dan finansial. Tanpa disiplin itu, addendum mudah bergeser menjadi alat untuk melegitimasi keterlambatan pekerjaan atau pembengkakan biaya.

Persoalan pengadaan selama ini bukan semata lemahnya aturan. Indonesia memiliki regulasi yang relatif lengkap. Masalahnya justru terletak pada kepatuhan terhadap aturan tersebut. Tidak sedikit proyek bermasalah bermula dari dokumen yang disusun seadanya, pengawasan yang formalitas, atau keputusan yang tidak didukung pertimbangan hukum yang memadai.

Di sisi lain, aparatur pemerintah juga membutuhkan kepastian. Kekhawatiran setiap keputusan administratif akan berujung perkara pidana dapat melahirkan birokrasi yang pasif. Akibatnya, pelayanan publik ikut melambat karena pejabat lebih memilih tidak mengambil keputusan daripada menghadapi risiko hukum.

Di sinilah keseimbangan menjadi penting. Penegakan hukum harus tegas terhadap penyimpangan, tetapi tidak boleh mengkriminalisasi kebijakan yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur. Sebaliknya, pejabat publik tidak boleh menjadikan diskresi sebagai tameng untuk mengabaikan aturan.

Pencegahan akhirnya tidak cukup dilakukan melalui ruang pelatihan. Ia harus hadir dalam setiap tahap pengadaan: mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan hasil pekerjaan. Seluruh proses harus terdokumentasi dengan baik dan dapat diuji secara terbuka.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah berapa banyak sosialisasi hukum yang digelar, melainkan berapa sedikit proyek pemerintah yang berakhir di meja penyidik. Tata kelola yang baik seharusnya membuat penegakan hukum menjadi pilihan terakhir, bukan mekanisme yang terus-menerus dipakai untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.