Kejati Sulteng Ingatkan Risiko Hukum Addendum Kontrak Proyek yang Terlambat
PALU — Keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah kerap berujung pada persoalan hukum jika tidak ditangani sesuai ketentuan. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengingatkan pemerintah daerah agar setiap perubahan kontrak pekerjaan dilakukan berdasarkan aturan dan prinsip akuntabilitas.
Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu.
Forum tersebut dihadiri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu. Kegiatan dibuka Asisten II Setda Kota Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan, menjelaskan bahwa perubahan kontrak akibat keterlambatan pekerjaan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun kerugian keuangan negara.
Menurut Laode, keterlambatan proyek merupakan salah satu risiko utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah karena dapat memengaruhi penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlanjutan pembangunan. Penanganannya harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden, regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri Keuangan, serta aturan teknis lainnya.
Ia menjelaskan, penyebab keterlambatan dapat berasal dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar kendali penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta diikuti sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek perubahan kontrak, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, persyaratan administratif dan teknis, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga prosedur setelah masa pemberian kesempatan berakhir, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak apabila penyedia gagal memenuhi kewajibannya.
Laode menambahkan, aparatur pemerintah juga perlu memahami ruang penggunaan diskresi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, setiap kebijakan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), memiliki legitimasi hukum, serta mengutamakan kepentingan publik dan perlindungan keuangan negara.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa sehingga potensi sengketa maupun persoalan pidana dapat diminimalkan sejak tahap pelaksanaan kontrak.
Pewarta: a6
Editor: Redaksi Interkini.co




