DPRD Sigi Laporkan Draf Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan
INTERKINI.CO, SIGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna di Aula Kantor DPRD Sigi, Senin (13/10/2025), dengan agenda penyampaian laporan Tim Penyusun Draf Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sigi tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Laporan disampaikan oleh Anggota DPRD Sigi Irma Haflianty Yangka, S.T., selaku perwakilan Tim Penyusun. Dalam laporannya, Irma menjelaskan bahwa penyusunan kedua draf peraturan tersebut telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Pasal 203 Peraturan DPRD Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurut Irma, proses penyusunan rancangan peraturan ini dimulai sejak 30 September 2025 dan dikerjakan selama tujuh hari kerja dengan pendampingan dari tenaga ahli DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi.
Baca Juga : Air Mata, Doa Ibu, dan Perjuangan Irma Haflianty di Politik Sigi
“Tim telah melakukan pembahasan intensif, mengumpulkan referensi, serta menampung masukan dari seluruh anggota DPRD. Bahkan kami juga melakukan kunjungan kerja ke DPRD Maros dan DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, untuk memperkaya substansi materi peraturan,” jelas Irma dalam rapat paripurna.
Perlu Penyesuaian dengan Dinamika Sosial dan Regulasi Baru
Irma menuturkan, penyusunan ulang kedua peraturan ini dilakukan karena peraturan yang berlaku sejak tahun 2015 sudah tidak relevan dengan perkembangan sosial, politik, budaya, dan teknologi informasi saat ini. Selain itu, beberapa ketentuan hukum yang menjadi dasar pembentukan peraturan lama sudah tidak berlaku.
Baca Juga : Anggota DPRD Sigi Jalil Panen Labu: Dorong Generasi Muda Cintai Pertanian
“Perubahan ini penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan DPRD agar lebih proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak,” katanya.
Ruang Lingkup Dua Rancangan Peraturan
Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa Draf Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik terdiri dari 16 bab dan 29 pasal, yang mengatur tentang sikap, perilaku, tindakan, dan tanggung jawab anggota DPRD, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga : Wagub Sulteng Ajak Perempuan Aktif Berpolitik dengan Etika dan Keberanian
Sementara itu, Draf Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan memuat 8 bab dan 48 pasal yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran anggota DPRD, mulai dari pengaduan, proses pemeriksaan, hingga persidangan dan penetapan sanksi.
“Aturan ini akan menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif daerah,” ujarnya.
Langkah Lanjutan
Tim Penyusun berharap hasil kerja ini dapat diterima dan disetujui dalam rapat paripurna untuk kemudian diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah guna proses pengharmonisasian peraturan. Setelah itu, draf akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Sigi.
Baca Juga : Sinergi Tiga Menteri Perkuat Pendidikan Pesantren
Rancangan peraturan tersebut selanjutnya akan dijadwalkan dalam masa persidangan berikutnya melalui keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi.
(ss/in)




