Sinergi Tiga Menteri Perkuat Pendidikan Pesantren

INTERKINI.CO, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Kesepakatan tersebut menegaskan sinergi antar kementerian dalam penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren di Indonesia.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025), disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Dalam sambutannya, Mendagri menekankan pentingnya penguatan pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki akar sejarah panjang. Ia menilai, pesantren merupakan salah satu sokoguru pendidikan tradisional di Indonesia yang perlu mendapat perhatian, termasuk dari sisi kelayakan infrastruktur.
“Pendidikan pesantren merupakan bagian penting dari sistem pendidikan kita. Karena itu, perlu dukungan nyata, terutama dari aspek infrastruktur agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan aman,” ujar Mendagri.
Ia juga menyinggung peristiwa di Sidoarjo beberapa waktu lalu sebagai pengingat bagi pemerintah untuk memastikan keamanan bangunan pendidikan.
“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo saya kira menjadi semacam wake up call bagi kita semua untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” tambahnya.
Mendagri menjelaskan, standar kelayakan infrastruktur bangunan, termasuk gedung pendidikan, telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam konteks tersebut, Mendagri meminta agar pembangunan maupun renovasi gedung pendidikan mengikuti ketentuan perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Penerbitan PBG kini bisa dilakukan lebih cepat karena sudah terintegrasi dalam sistem one roof service melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga memastikan pengawasan dan kualitas bangunan di wilayahnya, termasuk di lingkungan pesantren dan madrasah.
“Mekanisme pengawasan ini penting untuk ditingkatkan, bukan untuk menghambat proses pendidikan, tetapi agar infrastruktur pendidikan pesantren benar-benar layak dan menjamin keselamatan,” tegasnya.
Mendagri berharap penandatanganan MoU ini dapat menjadi landasan hukum dan arah kebijakan bersama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penguatan pendidikan pesantren. Ia juga mengapresiasi inisiatif Kemenko PM, Kementerian PU, dan Kementerian Agama atas terselenggaranya kerja sama tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menginisiasi acara ini. Kami siap menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dan menyampaikan kepada seluruh pemerintah daerah,” pungkas Mendagri.
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
(rls/in)




