Wagub Sulteng Tegaskan Tindak Lanjut Temuan BPK

INTERKINI.CO, PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait hasil pemeriksaan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan di provinsi tersebut.
Penegasan itu disampaikan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026).
Dalam laporan itu, BPK mengungkap 11 temuan pemeriksaan yang terbagi dalam tiga klaster utama, yakni:
-
Kelemahan perizinan berusaha dan/atau persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan;
-
Kelemahan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup;
-
Kelemahan penegakan hukum lingkungan atas pelanggaran ketentuan penggunaan kawasan hutan.
“Meskipun kewenangan perizinan pertambangan kini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan. Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar, namun tanpa pengawasan yang kuat, aktivitas pertambangan berisiko melanggar ketentuan dan merusak lingkungan,” ujar Reny.
Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang dan tenaga teknis di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki kompetensi dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi itu, menurutnya, menjadi tantangan serius dalam menjaga tata kelola tambang yang berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Gubernur memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menuntaskan seluruh rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari.
“Ini adalah komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti tanpa menunggu lama,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Sulawesi Tengah Ambo Dalle, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. M. Muchlis, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Susanto Wibowo, S.Hut., serta sejumlah kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya.
(rls.w/in/a6)




