BerandaDaerahLintas Sulteng

Pemprov Sulteng Ajukan Raperda Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya

INTERKINI.CO, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya pada Sidang Paripurna DPRD Sulteng Masa Persidangan III Tahun Kesatu, di Gedung DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin, Palu, Selasa (9/9/2025).

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., membacakan penjelasan Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., yang menegaskan pentingnya regulasi khusus untuk menjaga warisan sejarah, arkeologi, dan budaya daerah.

“Warisan budaya adalah bukti kejayaan masa lalu masyarakat Sulawesi Tengah yang harus dijaga. Selama ini, pelestarian cagar budaya belum mendapat perhatian memadai. Karena itu, dibutuhkan langkah strategis mulai dari penyelamatan, dokumentasi, pengamanan hingga pengelolaan, dan salah satunya dengan Perda ini,” kata Anwar melalui Wagub Reny.

Dasar hukum penyusunan Raperda tersebut merujuk pada:

  1. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945,

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Anwar menambahkan, keberadaan Perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan dukungan anggaran dan kebijakan dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkan cagar budaya sebagai identitas sekaligus potensi daerah.
“Harapan kami, Raperda ini mendapat dukungan penuh DPRD agar bisa segera disahkan pada 2025,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Tengah serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.