Artikel TrendingBerandaDaerahLintas SultengPalu & Sekitarnya

Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

INTERKINI.CO, PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial IS, SA, dan NM. Proses penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Tersangka NM, yang merupakan perempuan, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Desa Maku, Kabupaten Sigi, sementara SA dan IS ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam proyek jalan tersebut. SA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Jalan Gio–Tuladengi, IS merupakan penyedia untuk pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong, dan NM sebagai penyedia pada pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar Lebih

Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. Rinciannya:

  • Proyek Gio–Tuladengi: kerugian sekitar Rp900 juta lebih
  • Proyek Pembuni–Berojong: kerugian Rp1,6 miliar
  • Proyek Trans Bimoli Pantai: kerugian Rp1,3 miliar lebih

La Ode juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan telah terjadi pengembalian kerugian negara oleh para tersangka. Untuk proyek Gio–Tuladengi, terdapat pengembalian dalam tiga tahap masing-masing Rp50 juta, Rp136 juta, dan Rp500 juta. Sementara pengembalian pada proyek Pembuni–Berojong sebesar Rp150 juta.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas La Ode.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum tersangka IS, Syahrul, menghormati langkah penyidik Kejati dalam melakukan penahanan. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik dan pasti memiliki dasar serta pertimbangan hukum.

“Kami juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan mempertimbangkan langkah tersebut. Untuk saat ini, klien kami menjalani penahanan yang dijadwalkan selama 20 hari,” ujarnya.

Penyidikan atas kasus tersebut masih terus berlanjut.

(tm/in)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.