HeadlineNasional

26 Pemda di Tanah Papua Belum Cairkan Otsus Tahap II 2026

JAKARTA — Sebanyak 26 pemerintah daerah di enam provinsi se-Tanah Papua belum melengkapi dokumen pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II 2026 hingga awal September. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta kepala daerah mempercepat penyelesaian administrasi agar penyaluran dana pembangunan untuk masyarakat tidak tertunda.

“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah,” kata Ribka saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Ribka, syarat pencairan tahap kedua telah dipermudah. Pemerintah daerah tidak perlu mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran tahap pertama. Mereka cukup menunjukkan minimal 50 persen realisasi yang dilengkapi laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.

“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” ujarnya.

Ribka menilai penyusunan laporan tersebut tidak sulit jika program yang direncanakan telah dilaksanakan. “Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ke-26 pemda itu tersebar di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, mencakup pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota.

Ribka meminta gubernur, bupati, dan wali kota memerintahkan jajaran teknis segera mengajukan penyaluran Dana Otsus Tahap II.

“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Selain percepatan administrasi, Ribka menekankan transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Pengelolaan Dana Otsus, kata dia, harus mengikuti prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil.

Prinsip itu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola Dana Otsus setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.

“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” ujar Ribka.

Ia mengatakan pembenahan tata kelola merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat juga membuka pendampingan bagi pemda yang menghadapi kendala teknis dalam pengurusan dokumen.

“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tandasnya.

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.