BerandaDaerahHeadlineLintas Sulteng

27 Perkara Inkracht, Kejari Buol Musnahkan 97,8 Gram Sabu

BUOL — Kejaksaan Negeri Buol memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Salah satunya sabu dengan berat total 97,8211 gram.

Pemusnahan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, dipimpin Kepala Kejari Buol Andi Herman, S.H., M.H. Eksekusi itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti yang tak lagi memiliki nilai pembuktian disalahgunakan atau kembali beredar.

“Setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang arah atau disalahgunakan,” kata Andi Herman.

Dari 27 perkara tersebut, 11 merupakan perkara narkotika, sembilan pencabulan, empat penganiayaan, serta masing-masing satu perkara pencurian, pembunuhan, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 97,8211 gram. Andi mengatakan jumlah itu menunjukkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perhatian juga perlu diarahkan kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan tersebut dihadiri para hakim Pengadilan Negeri Buol, Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buol, serta penyidik pembantu dari Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Andi menegaskan penanganan barang bukti harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahapan penanganan barang bukti harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung penanganan perkara hingga pemusnahan barang bukti. Kejari Buol berharap proses tersebut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.