Direktur RSUD Undata Bantah Tudingan dalam Petisi Anonim

INTERKINI.CO, PALU – Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, memberikan klarifikasi terkait petisi anonim yang viral di media sosial dan ditujukan kepada Presiden. Petisi tersebut memuat sejumlah kritik terhadap pengelolaan rumah sakit, termasuk tuntutan perombakan manajemen.
Dalam konferensi pers di Aula RSUD Undata Palu, Selasa (3/11/2026), Jumriani mengatakan pihak manajemen belum mengetahui identitas pembuat maupun penyebar petisi tersebut.
Menurut dia, surat terbuka itu tidak mencantumkan nama atau identitas pihak yang bertanggung jawab atas penyusunannya. Penulis hanya mengatasnamakan pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Undata.
“Tuntutan itu tidak mengatasnamakan siapa-siapa. Penulis hanya menyebut pegawai dan nakes RSUD Undata,” ujarnya.
Jumriani menjelaskan, setelah mengetahui petisi tersebut, manajemen langsung menggelar rapat darurat dengan melibatkan seluruh kepala instalasi dan kepala ruangan. Rapat itu dilakukan untuk menelusuri informasi yang beredar.
Namun, kata dia, tidak ada tenaga kesehatan yang mengaku mengetahui kemunculan petisi tanpa identitas maupun tanda tangan tersebut.
“Hasil rapat membuktikan tidak ada nakes yang mengetahui kemunculan petisi tanpa tanda tangan tersebut,” tegasnya.
Petisi yang beredar di media sosial itu memuat sejumlah kritik terhadap pengelolaan RSUD Undata. Persoalan yang disoroti antara lain kondisi fasilitas rumah sakit, kesejahteraan tenaga kesehatan, hingga dugaan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak mendapatkan makanan.
Menanggapi kritik tersebut, Jumriani membantah adanya persoalan pelayanan sebagaimana digambarkan dalam petisi. Ia juga menyebut tim Ombudsman baru-baru ini melakukan penilaian mutu pelayanan melalui wawancara langsung dengan pasien.
Menurut Jumriani, hasil penilaian tersebut menunjukkan respons positif dari masyarakat yang menggunakan layanan rumah sakit.
Terkait keluhan kerusakan peralatan medis, ia membenarkan satu unit alat CT Scan utama mengalami gangguan teknis. Untuk mengatasi kendala tersebut, manajemen telah menambah satu unit CT Scan baru serta menjalin kerja sama dengan RS Anutapura dan RS Madani.
Sementara mengenai tudingan pasien IGD tidak mendapatkan makanan, Jumriani menjelaskan pemberian makanan harus memperhatikan ketentuan dan kondisi medis pasien.
“Pasien belum enam jam di IGD memang tidak boleh mendapat makanan,” ungkapnya.
Adapun terkait kesejahteraan tenaga kesehatan, Jumriani mengatakan pembagian jasa pelayanan dilakukan secara transparan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan turunan dari Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan manajemen menjalankan mekanisme pembagian jasa pelayanan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen RSUD Undata sebagai tanggapan atas kritik dan tudingan yang disampaikan melalui petisi anonim di media sosial.




