Artikel TrendingHeadlineLaporan Utama

Dana Hibah Masjid Rp550 Juta di Donggala Masuk Penyidikan

INTERKINI.CO, DONGGALA – Aparat penegak hukum meningkatkan penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke tahap penyidikan. Dana yang menjadi objek perkara tersebut bernilai sekitar Rp550 juta dan bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik mendalami sejumlah informasi dan dokumen terkait penggunaan dana hibah. Penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 2 November 2026.

Menurut Gusti, partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti.

Dalam proses penyidikan, aparat akan menelusuri sejumlah aspek, mulai dari mekanisme penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan masjid, hingga pertanggungjawaban keuangan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan sebagian dana hibah untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam TPK. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik juga akan mendalami dugaan rangkap jabatan sejumlah pihak yang disebut terlibat sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun pelanggaran ketentuan pengelolaan dana hibah.

Gusti menegaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan bukti secara lebih mendalam. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik juga akan mencocokkan penggunaan dana dengan proposal pengajuan, peruntukan bantuan, serta ketentuan pemberian hibah pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah anggaran digunakan sesuai tujuan pemberiannya.

Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo tercantum dalam daftar penerima hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, nilai dana sekitar Rp550 juta yang menjadi objek perkara kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Publik masih menunggu hasil penyidikan, terutama mengenai kepastian penyimpangan penggunaan anggaran, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga tahap ini, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.